Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Batam
BATAM – Sebanyak 608 orang pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar lalu lintas menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (22/07/2016) pagi.
Pantauan lapangan, ratusan warga terlihat berkumpul di luar ruang sidang sambil menunggu giliran, bahkan ada sebagian warga yang rela membawa anak balita untuk mengikuti sidang.
Sidang tilang tersebut di bagi dalam 3 ruangan sidang, dimana setiap ruangan menyidangkan 200 orang.
Tini, warga bengkong mengaku dikenakan denda sebesar Rp 60 ribu karena melawan arah dua saat berkendara dua minggu yang lalu.
“Denda 59 ribu dan biaya perkara seribu rupiah, kebetulan kemarin waktu antar anak sekolah kedapatan melawan arah dan STNK motor saya ditahan, kata petugasnya harus mengikuti sidang,” ujarnya.
Rolex, warga Tiban yang bekerja di galangan kapal Tanjung Uncang terpaksa mengambil gate pass untuk mengikuti sidang hari ini.
“Kemarin waktu berangkat kerja, saya kena tilang Polisi di Tanjung Uncang karena lupa bawa SIM, mudah-mudahan dendanya jangan kemahalan,” ujarnya saat menunggu giliran sidang.
(RED/RON)
BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus…
KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…
BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…
Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…
Peringatan Hari Bumi 2026 dimanfaatkan Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk…
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan…
This website uses cookies.