Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Batam
BATAM – Sebanyak 608 orang pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar lalu lintas menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (22/07/2016) pagi.
Pantauan lapangan, ratusan warga terlihat berkumpul di luar ruang sidang sambil menunggu giliran, bahkan ada sebagian warga yang rela membawa anak balita untuk mengikuti sidang.
Sidang tilang tersebut di bagi dalam 3 ruangan sidang, dimana setiap ruangan menyidangkan 200 orang.
Tini, warga bengkong mengaku dikenakan denda sebesar Rp 60 ribu karena melawan arah dua saat berkendara dua minggu yang lalu.
“Denda 59 ribu dan biaya perkara seribu rupiah, kebetulan kemarin waktu antar anak sekolah kedapatan melawan arah dan STNK motor saya ditahan, kata petugasnya harus mengikuti sidang,” ujarnya.
Rolex, warga Tiban yang bekerja di galangan kapal Tanjung Uncang terpaksa mengambil gate pass untuk mengikuti sidang hari ini.
“Kemarin waktu berangkat kerja, saya kena tilang Polisi di Tanjung Uncang karena lupa bawa SIM, mudah-mudahan dendanya jangan kemahalan,” ujarnya saat menunggu giliran sidang.
(RED/RON)
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.