Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Batam
BATAM – Sebanyak 608 orang pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar lalu lintas menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (22/07/2016) pagi.
Pantauan lapangan, ratusan warga terlihat berkumpul di luar ruang sidang sambil menunggu giliran, bahkan ada sebagian warga yang rela membawa anak balita untuk mengikuti sidang.
Sidang tilang tersebut di bagi dalam 3 ruangan sidang, dimana setiap ruangan menyidangkan 200 orang.
Tini, warga bengkong mengaku dikenakan denda sebesar Rp 60 ribu karena melawan arah dua saat berkendara dua minggu yang lalu.
“Denda 59 ribu dan biaya perkara seribu rupiah, kebetulan kemarin waktu antar anak sekolah kedapatan melawan arah dan STNK motor saya ditahan, kata petugasnya harus mengikuti sidang,” ujarnya.
Rolex, warga Tiban yang bekerja di galangan kapal Tanjung Uncang terpaksa mengambil gate pass untuk mengikuti sidang hari ini.
“Kemarin waktu berangkat kerja, saya kena tilang Polisi di Tanjung Uncang karena lupa bawa SIM, mudah-mudahan dendanya jangan kemahalan,” ujarnya saat menunggu giliran sidang.
(RED/RON)
Libur Sekolah Dongkrak Mobilitas Masyarakat, Ini 5 Kereta Api Favorit Keberangkatan Daop 2 Bandung Bandung…
Platform pedagang aset keuangan digital (PAKD) berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bittime menilai…
Pemerintah India menilai kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Narendra Modi ke Indonesia meninggalkan kesan yang sangat…
Perdana Menteri India Narendra Modi menyerukan babak baru hubungan Indonesia dan India saat menyampaikan pidato…
Dalam rangka peluncuran smartphone terbaru itel POWER 80, itel Indonesia mengajak masyarakat untuk merasakan langsung…
Hublife menghadirkan berbagai pilihan tenant yang mendukung gaya hidup fit & wellness, mulai dari olahraga,…
This website uses cookies.