Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Batam
BATAM – Sebanyak 608 orang pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar lalu lintas menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (22/07/2016) pagi.
Pantauan lapangan, ratusan warga terlihat berkumpul di luar ruang sidang sambil menunggu giliran, bahkan ada sebagian warga yang rela membawa anak balita untuk mengikuti sidang.
Sidang tilang tersebut di bagi dalam 3 ruangan sidang, dimana setiap ruangan menyidangkan 200 orang.
Tini, warga bengkong mengaku dikenakan denda sebesar Rp 60 ribu karena melawan arah dua saat berkendara dua minggu yang lalu.
“Denda 59 ribu dan biaya perkara seribu rupiah, kebetulan kemarin waktu antar anak sekolah kedapatan melawan arah dan STNK motor saya ditahan, kata petugasnya harus mengikuti sidang,” ujarnya.
Rolex, warga Tiban yang bekerja di galangan kapal Tanjung Uncang terpaksa mengambil gate pass untuk mengikuti sidang hari ini.
“Kemarin waktu berangkat kerja, saya kena tilang Polisi di Tanjung Uncang karena lupa bawa SIM, mudah-mudahan dendanya jangan kemahalan,” ujarnya saat menunggu giliran sidang.
(RED/RON)
Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…
BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…
BATAM - Sebanyak 24 Warga Negara Asing(WNA) asal Tiongkok dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) Bandara…
Pasar aset kripto global baru saja mencatatkan sejarah baru setelah harga Bitcoin berhasil menembus angka…
BATAM - Gudang milik PT Esun International Utama Indonesia yang berada di belakang Edukit Batam…
BATAM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan bahwa…
This website uses cookies.