Categories: BATAM

LBH Ansor Kecam Penurunan Paksa Atribut Posko Bantuan Hukum di Rempang

BATAM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Batam kecewa dan mengecam sikap pemerintah yang telah mencopot atribut Posko Bantuan Hukum LBH Ansor di Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang.

Sekretaris LBH Ansor Batam Sholihul Abidin mengatakan pencopotan baliho posko dan bendera (umbul-umbul) dilakukan saat tim LBH Ansor tidak berada di lokasi.

“Menurut keterangan warga, pencopotan tersebut dilakukan oleh aparat pemerintah daerah,” jelas Abidin.

Untuk itu menurut Abidin, LBH Ansor Batam akan melayangkan surat keberatan secara resmi terkait peristiwa pencopotan tersebut dan bila diperlukan juga akan mengambil langkah-langkah lain secara hukum.

Tak hanya dicopoti, atribut posko bantuan hukum LBH Ansor berupa baliho dan bendera juga dibawa aparat Pemerintah Daerah.

“Peristiwa ini adalah satu lagi contoh keangkuhan dan kesewenangan aparat Pemerintah Daerah. Padahal kritik sudah disampaikan di seluruh negeri, tapi rasanya mental aparat Pemerintah Daerah belum berubah. Kami minta seluruh atribut kami segera dikembalikan seperti semula, ” tegas Abidin.

Terkait upaya apa yang akan dilakukan oleh LBH Ansor selain protes ke Pemerintah Daerah, Abidin menyampaikan bahwa LBH Ansor Batam telah berkoordinasi dengan Pengurus Pusat LBH Ansor.

“Kami juga sudah menyampaikan ke Pengurus Pusat LBH Ansor, PP GP Ansor, dan PBNU terkait hal ini,” paparnya.

Sementara itu Ketua Pengurus Pusat LBH Ansor, Abdul Qodir, mengemukakan bahwa, Posko bantuan hukum LBH Ansor didirikan di atas lahan milik warga yang merupakan klien LBH Ansor dan sudah mendapatkan izin dari klien tersebut.

“Oleh karena itu tidak ada alasan untuk mencopoti bendera dan spanduk kita (LBH Ansor),” tegasnya.

Selain itu, Abdul Qodir juga menegaskan bahwa pendirian Posko bantuan hukum LBH Ansor di Pulau Rempang adalah bentuk respon dari arahan Ketua Umum PBNU (Pengurus Basar Nahdlatul Ulama) untuk mengawal warga Rempang.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

6 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

8 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

10 jam ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

11 jam ago

SPECTRO Hadirkan Pulley Set Type S2 untuk Akselerasi Motor Matic Lebih Responsif

Tren upgrade CVT motor matic terus meningkat di Indonesia seiring tingginya kebutuhan pengguna akan akselerasi…

11 jam ago

Isu Keselamatan Jalan Jadi Topik Diskusi Mahasiswa Uniba dan Jasa Raharja Kepri

BATAM – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menerima kunjungan akademik mahasiswa Fakultas Ekonomi…

1 hari ago

This website uses cookies.