Categories: BATAM

LBH No Viral No Justice Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Perizinan Playgroup Djuwita Batam

Ketiga, Intimidasi Internal dan Blokade Informasi

Lomboan juga mengungkapkan adanya oknum di Dinas Pendidikan Kota Batam yang melakukan gerakan tutup mulut dan memblokir informasi.

“Kami memegang bukti otentik berupa rekaman suara instruksi internal dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Batam. Di dalam rekaman itu, beliau melarang keras Kepala Seksi untuk memberikan data legalitas Playgroup Djuwita kepada LBH No Viral No Justice. Dalihnya apa? Karena pihak sekolah Play Group Djuita tidak mengizinkannya!”terangnya.

Kondisi ini menurut dia sangat ironis, karena Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), lembaga pendidikan yang menarik pungutan biaya dari masyarakat dan menerima siswa secara terbuka adalah ranah publik.

“Mengapa Dinas Pendidikan Kota Batam justru tunduk pada kemauan sekolah? Ditambah lagi, pihak Dinas memberikan tiga jawaban yang saling bertolak belakang dan membingungkan yaknt surat resmi bilang NPSN digabung TK, Kasi bilang izin ada di PTSP, dan Kabid PAUD bilang tidak butuh izin karena non-formal,”jelasnya.

Lomboan menegaskan bahwa LBH No Viral No Justice akan membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat digital, serta pelanggaran Undang-undang Sindiknas ke Aparat Penegak Hukum.

“Hari Senin depan, kami akan resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat digital ini sesuai Pasal 263 KUHP dan Undang-Undang ITE, serta pelanggaran UU Sisdiknas ke Aparat Penegak Hukum, baik Polresta Barelang maupun Polda Kepri,”ucapnya.

Selain itu pihaknya juga meminta Wali Kota Batam dan Inspektorat untuk segera melalukan audit investigative dan memeriksa oknum di balik terbitnya surat kilat tanggal 5 Juni 2026.

“Kami juga akan membawa Dinas Pendidikan Kota Batam ke Komisi Informasi terkait pemblokiran data publik,”pungkasnya.

Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Batam terkait izin operasional Playgroup Djuwita Batam./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Membangun Babak Baru Hubungan Indonesia–India

Langit New Delhi tampak cerah pada 26 Januari 2025 ketika India merayakan Hari Republik ke-76…

4 jam ago

Hadapi Cost of Fund yang Masih Tinggi, BRI Finance Fokus pada Efisiensi Operasional

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

4 jam ago

Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026

Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya ditentukan oleh inovasi, tetapi juga oleh kuatnya…

4 jam ago

Dua Demokrasi, Satu Ruang Digital Bersama: Makna Kunjungan Modi ke Jakarta bagi Pedagang Kecil dan Konsumen Indonesia

Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli, perhatian publik akan…

6 jam ago

Tak Hanya Nvidia, Dua Saham Ini Jadi Incaran Investor Berbasis Fundamental

Di tengah pasar saham Amerika Serikat yang masih diwarnai volatilitas akibat ketidakpastian suku bunga, inflasi,…

13 jam ago

Dodi dan Junico Saling Memaafkan, Keributan di Grand Batam Mall Berakhir Damai

‎BATAM - Keributan yang terjadi di sebuah Mall mewah Batam yang sempat trending di media…

14 jam ago

This website uses cookies.