BATAM – Timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ditemukan menumpuk dan berserakan di sebuah lahan di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Jenis material limbahnya beragam. Mulai dari Sludge Crude Palm Oil, Cooper Phospahat, Hardener, Grease, Contamined Rags dan lain-lain.
Material ini sebagian ada yang sudah tertimbun dalam tanah dan ada juga yang berada di dalam puluhan drum.
Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam, Azhari Hamid mengungkapkan, lokasi dumping berada sekitar 200 meter dari gerbang masuk. Berupa lahan yang direncanakan untuk penempatan material.
Menurut keterangan Azhari, pemilik lahan adalah pria berinisial W yang merupakan seorang pengusaha dibidang ekspor. Dari pengakuan W ini, lokasi tersebut dikelola oleh seseorang yang berinisial F.
“Pemilik lahan menyampaikan kepada kami bahwa ada seseorang berinisial F meminta kerjasama ekspor limbah minyak sawit kepadanya,” kata Azhari, Senin (4/5/2020).
W dan F kemudian menjalin kesepakatan. Perusahaan ekspor milik W digunakan oleh F untuk menjalankan bisnis limbah minyak sawit. Lokasi lahan milik W pun difungsikan sebagai tempat pembuangan dan penempatan penyimpanan sementara limbah.
“Katanya ada penampungnya di luar. Operasi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan,” terang dia.
Lebih jauh, hasil usaha ini telah berhasil mengekspor limbah sebanyak 2 kontainer ke China. Bahkan berkas pengiriman limbah sempat diperlihatkan kepada Azhari.
“Mereka sudah mengirimkan 2 kontainer limbah ke China. Berkas pengiriman sempat diperlihatkan W kepada saya,” ungkapnya.
Dari si pemilik lahan, lanjut Azhari, diketahui kalau F mendapatkan suplai limbah minyak sawit dari rekan berinisial S yang merupakan karyawan PT Desa Air Cargo.
“Kami telusuri lagi, ada kecurigaan bahwa limbah B3 tersebut salah satunya milik PT Musim Mas. Akhirnya kami lakukan komunikasi ke perusahaan tersebut,” terangnya.
Kemudian dari hasil komunikasi dengan seorang karyawan dibagian limbah, diketahui bahwa pengurusan limbah di PT Musim Mas dihandling secara keseluruhan oleh PT Desa Air Cargo.
“Kami menduga PT Desa Air Cargo sebagai transporter dari limbah tersebut,” katanya.
Jika hal ini terbukti, maka PT Desa Air Cargo seperti kata Azhari, harus bertanggung jawab atas limbah yang mereka kelola bisa bocor dan didumping di luar lokasi secara ilegal.
Perusahaan dapat didakwa melakukan tindakan melawan hukum yang melanggar UU Nomor 32 tahun 2009. Pihak kepolisian diharap dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang melakukan dumping limbah.
“Tidak tertutup kemungkinan PT DAC juga menjadi pengelola air limbah dari perusahaan sejenis dengan PT Musim Mas,” kata dia.
KPLHI Kota Batam pun menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan ke Polda Kepri agar persoalan ini dapat diselesaikan secara benar.
“Upaya kami akan membawa persoalan ini diselesaikan secara benar, mengembalikan fungsi-fungsi transportir, dan fungsi-fungsi pengawasan pemerintah agar tidak ada limbah B3 yang terlepas ke media lingkungan dan didumping di lokasi yang ilegal secara ilegal,” katanya.
Elang
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.