JAKARTA – Lion Air group yaitu Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) batal terbang kembali hari ini. Ketiga maskapai tersebut menunda rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang seharusnya dijadwalkan dimulai Minggu (3/5/2020) ini.
Penundaan operasional exemption flight Lion Air Group berlaku hingga ada pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN).
“Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan- persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19),” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2020).
Danang menjelaskan, Lion Air Group selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan dilaksanakan bisa berjalan lancar. Selain itu agar bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Lion Air Group meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya di mana calon penumpang membeli tiket,” kata Danang.
Adapun tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk mudik. Tujuan penerbangannya mencakup:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi
internasional di Indonesia;
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara
Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo; dan
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Sumber: Detik.com
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
This website uses cookies.