Lion Air Batal Terbang Hari Ini – SWARAKEPRI.COM
BISNIS

Lion Air Batal Terbang Hari Ini

Foto: dok.swarakepri.com


JAKARTA – Lion Air group yaitu Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) batal terbang kembali hari ini. Ketiga maskapai tersebut menunda rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang seharusnya dijadwalkan dimulai Minggu (3/5/2020) ini.

Penundaan operasional exemption flight Lion Air Group berlaku hingga ada pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN).

“Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan- persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19),” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2020).

Danang menjelaskan, Lion Air Group selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan dilaksanakan bisa berjalan lancar. Selain itu agar bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Lion Air Group meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya di mana calon penumpang membeli tiket,” kata Danang.

Adapun tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk mudik. Tujuan penerbangannya mencakup:

1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi
internasional di Indonesia;
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara
Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo; dan
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Sumber: Detik.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top