LINGGA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep sosialisasikan aplikasi mobile paspor (M-Paspor) dan layanan Eazy Passport kepada masyarakat bertempat di gedung Praja, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (27/6/2022).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Umum Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Agus mengatakan bahwa sosialisasi aplikasi M-Paspor dan Eazy Passport bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus paspor.
“Tujuan kita ingin memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor,” kata Agus.
Dijelaskan Agus, bahwa M-Paspor merupakan program dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang mana sebuah aplikasi untuk masyarakat dalam hal pengajuan permohonan paspor.
“Secara singkatnya masyarakat tidak perlu bolak balik lagi ke kantor imigrasi dalam hal permohonan jadi cukup membuka aplikasi mobile paspor di playstore dan mengambil nomor antrian,” jelasnya.
“Setelah itu masyarakat menentukan jadwal hari dan tempat imigrasi mana yang mereka pilih dalam mengajukan permohonan paspor,” tambahnya.
Dikatakan Agus, untuk layanan Eazy Passpor merupakan bentuk layanan jemput bola yang diberikan oleh Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Dabo Singkep.
“Baik itu dari instansi pemerintahan, swasta, masyarakat ataupun kelompok dapat mengajukan pelayanan paspor, dimana nantinya petugas-petugas imigrasi akan hadir dan datang ke tempat yang ditentukan bersama oleh pemohon,” ujarnya./Ruslan
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.