2. Menyatakan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I sebagai Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I yang beritikad baik.
3. Menyatakan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I sebagai pemilik yang sah secara hukum terhadap Kapal MT ARMAN 114, berbendera : Iran, Nomor IMO : 9116412, Length Overall : 330.26 meter, Moulded Breadth : 58 meter, Moulded Depth : 20.00 meter, Type of Ship : Oil Tanker, GT : 156880, NT : 107698, Call Sign : EPLQ7, Place Of Built : S.Korea (Republic of Korea), Year Of Built : 1997 dengan Muatan Kapal MT ARMAN 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton beserta DOKUMEN KAPAL MT ARMAN 114, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.
4. Menyatakan amar putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm sepanjang frasa”…3). Barang bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI berupa Nomor 1-74 dirampas untuk negara.
Barang Bukti Kapal dan Muatan dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116412): A. Nama Kapal : ARMAN 114 Bendera : Iran IMO : 9116412 Length Overall : 330.26 meter Moulded Breadth : 58 meter Moulded Depth : 20.00 meter Type of Ship : Oil Tanker GT : 156880 NT : 107698 Call Sign : EPLQ7 Place Of Built : S.Korea (Republic of Korea) Year Of Built : 1997 dengan Muatan (cargo) : Light Crude Oil Jumlah : 166,975.36 metrik ton DIRAMPAS UNTUK NEGARA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II untuk segera menyerahkan Kapal MT ARMAN 114, berbendera : Iran, Nomor IMO : 9116412, Length Overall : 330.26 meter, Moulded Breadth : 58 meter, Moulded Depth : 20.00 meter, Type of Ship : Oil Tanker, GT : 156880, NT : 107698, Call Sign : EPLQ7, Place Of Built : S.Korea (Republic of Korea), Year Of Built : 1997 dengan Muatan Kapal MT ARMAN 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton dan DOKUMEN KAPAL MT ARMAN 114, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm kepada Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I.
6. Menolak gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk selain dan selebihnya./RD
Page: 1 2
Salah satu brand dari Swiss-Belhotel International adalah Swiss-Belhotel Rainforest Kuta Bali. Lokasinya strategis di jantung…
BP Tapera optimis dengan adanya solusi terhadap tantangan yang terjadi di Tahun 2026, agar realisasi…
Gelaran perdana Aice Got You! Panggung Crispymu! Season 2 di Alun-alun Kota Tangerang, 19-21 Juni…
Petugas keamanan (security) BRI Branch Office (BO) Otista terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik…
SawitPRO menyediakan berbagai pilihan pupuk sawit untuk petani dan perkebunan, mulai dari NPK, MOP/KCL, RP,…
Evaluasi operasional yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) menunjukkan kepadatan pengguna pada sejumlah perjalanan…
This website uses cookies.
View Comments