Categories: BATAMNASIONAL

MA Tolak Kasasi Ocean Mark Shipping Inc Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114

2. Menyatakan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I sebagai Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I yang beritikad baik.

3. Menyatakan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I sebagai pemilik yang sah secara hukum terhadap Kapal MT ARMAN 114, berbendera : Iran, Nomor IMO : 9116412, Length Overall : 330.26 meter, Moulded Breadth : 58 meter, Moulded Depth : 20.00 meter, Type of Ship : Oil Tanker, GT : 156880, NT : 107698, Call Sign : EPLQ7, Place Of Built : S.Korea (Republic of Korea), Year Of Built : 1997 dengan Muatan Kapal MT ARMAN 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton beserta DOKUMEN KAPAL MT ARMAN 114, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.

4. Menyatakan amar putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm sepanjang frasa”…3). Barang bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI berupa Nomor 1-74 dirampas untuk negara.

Barang Bukti Kapal dan Muatan dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116412): A. Nama Kapal : ARMAN 114 Bendera : Iran IMO : 9116412 Length Overall : 330.26 meter Moulded Breadth : 58 meter Moulded Depth : 20.00 meter Type of Ship : Oil Tanker GT : 156880 NT : 107698 Call Sign : EPLQ7 Place Of Built : S.Korea (Republic of Korea) Year Of Built : 1997 dengan Muatan (cargo) : Light Crude Oil Jumlah : 166,975.36 metrik ton DIRAMPAS UNTUK NEGARA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Memerintahkan Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II untuk segera menyerahkan Kapal MT ARMAN 114, berbendera : Iran, Nomor IMO : 9116412, Length Overall : 330.26 meter, Moulded Breadth : 58 meter, Moulded Depth : 20.00 meter, Type of Ship : Oil Tanker, GT : 156880, NT : 107698, Call Sign : EPLQ7, Place Of Built : S.Korea (Republic of Korea), Year Of Built : 1997 dengan Muatan Kapal MT ARMAN 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton dan DOKUMEN KAPAL MT ARMAN 114, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm kepada Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I.

6. Menolak gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk selain dan selebihnya./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dorong Standar Keamanan Pangan, SUCOFINDO Gelar Pelatihan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

PT SUCOFINDO (PERSERO) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah di bidang keamanan pangan melalui…

1 hari ago

Staf Khusus Presiden Tiar N Karbala Serukan Gotong-Royong Digital 64 Juta UMKM di MitMe Fest 2026

Festival UMKM bertema “Cerita Lokal, Karya Nusantara” sukses digelar tiga hari di M Bloc Space,…

1 hari ago

57% Jawaban AI Tidak Menyebut Brand, Apa Dampaknya bagi Bisnis?

Penggunaan AI mengubah cara pengguna internet cari informasi, brand kini harus masuk dalam jawaban AI…

1 hari ago

KLH Minta BP Batam Pastikan Tak Ada Lagi Importasi Limbah Elektronik

BATAM - Kementerian Lingkungan Hidup(KLH) meminta Badan Pengusahaan(BP) Batam untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap…

1 hari ago

Kejadian Perlintasan Meningkat di 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan dan Tidak Beraktivitas di Jalur KA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas…

1 hari ago

Cara Membaca Pergerakan Sideways dalam Analisis Teknikal

Pasar keuangan tidak selalu bergerak dalam tren naik atau turun yang jelas. Faktanya, sebagian besar…

1 hari ago

This website uses cookies.