Categories: HUKUM

MA Vonis Mati Pembunuh Sekeluarga di Bekasi

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harry Aris Sandigon alias Harris dan menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Harris. Pria kelahiran 15 Desember 1995 itu membunuh sekeluarga di Bekasi dengan linggis.

Kasus bermula saat Harris membunuh satu keluarga di Bekasi yang terdiri atas Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita serta kedua anaknya, yakni Sarah dan Arya, pada September 2018. Daperum dan Maya dibunuh Harris dengan linggis, sementara Sarah dan Arya tewas dicekik Harris.

Harris ternyata punya hubungan keluarga dengan istri Daperum. Harris pernah dipercaya mengelola kontrakan milik kakak Daperum, Douglas. Kontrakan ini menyatu dengan warung dan tempat tinggal Daperum bersama istri dan dua anaknya.

Setelah menghabisi nyawa sekeluarga di Bekasi, Harris kabur. Harris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut. Sempat mengelak pada interogasi awal, Harris kemudian mengakui perbuatannya dan dimintai pertanggungjawaban di meja hijau.

Pada 31 Juli 2019, majelis Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang diketuai Djuyamto menjatuhkan vonis mati kepada Harris karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Tidak terima, Harris mengajukan banding. Tapi upaya itu ditolak PT Bandung pada 19 Agustus 2019. Putusan itu diketok oleh Herman Heller Hutapea dengan anggota Ridwan Ramli dan Yuliusman. Masih takut dieksekusi mati, Harris memilih mengajukan kasasi.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris tersebut,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir di website MA, Jumat (4/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Burhan Dahlan dengan anggota Dudu Duswara dan Hidayat Manao. Majelis kasasi menyatakan Harris terbukti melakukan pembunuhan berencana sekeluarga di Bekasi.

“Berdasarkan fakta-fakta yang relevan secara yuridis terbukti bahwa perbuatan Terdakwa menghilangkan nyawa para korban tidak dilakukan secara spontan dan seketika melainkan ada jarak waktu yang cukup bagi Terdakwa untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatannya, yang dinyatakannya Terdakwa melakukan perbuatan tersebut,” kata majelis kasasi dengan panitera pengganti Pranata Subhan.


Majelis kasasi menyatakan pembunuhan yang dilakukan Harris sangat biadab. Harris mengambil linggis langsung mendatangi Daferum yang sedang tiduran melihat televisi kemudian memukulkan besi linggis ke arah kepala Daferum dan kepada Maya. Secepat kilat, Harris mencekik dua anak Defarum-Maya hingga mati.

“Perbuatan Terdakwa dilakukan sengaja tidak mengenal rasa kemanusiaan Terdakwa telah menghilangkan nyawa para korban sebanyak 4 orang, satu keluarga, Terdakwa cukup pandai dalam menghilangkan jejak sehingga menyulitkan penyidikan. Oleh karenanya pidana yang dijatuhkan tersebut, telah dipandang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa,” ujar majelis.

Sumber: Detik.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

5 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

6 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

7 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

7 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

7 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

8 jam ago

This website uses cookies.