Mabes Polri Sita Hotel BCC Batam

Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

BATAM – swarakepri.com : Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap Hotel Batam City Condotel(BCC) Batam yang berada di Jln Bunga Mawar, Baloi Kusuma Nomor 5, Lubuk Baja Batam, Jumat(7/11/2014).

Pihak pelapor, Conti Candra melalu juru bicaranya Edwar Banner SH mengatakan Hotel BCC Batam disita oleh Mabes Polri sebagai barang bukti kasus penipuan atau penggelepan yang diduga dilakukan Tjipta Fujiarta yang saat ini ditangani Mabes Polri.

“Tjipta kita laporkan atas kasus dugaan penipuan, memberikan keterangan palsu pada akta autotentik dan atau penggelapan,” kata Edwar, sore tadi, Jumat(7/11/2014).

Namun demikian, Edward berharap selain penyitaan dan pemasangan plang penyitaan, Hotel BCC juga dihentikan operasionalnya, kecuali apartamen yang sebagian besar sudah terjual.

“Kami juga berharap Mabes Polri menghentikan operasional Hotel BCC,” ujarnya.

Tim penyitaan Bareskrim Mabes Polri tidak bersedia memberikan keterangan terhadap awak media. Seusia penandatangan surat bukti penyitaan dengan mangemen BCC Hotel, tim Bareskrim Polri langsung meninggalkan lokasi.

Berdasarkan pantauan dilapanngan, sekitar puluhan personil Polda Kepri bersenjata lengkap tampak bersiaga saat tim Bareskrim Polri memasang dua plang penyitaan didepan Hotel BCC Batam.

Seperti diketahui Conti Chandra selaku pelapor merupakan pemegam saham mayoritas di PT Bangun Megah Semesta(BMS) bersama 4 pemegang saham lainnya yakni Sutriswi, Wei Meng Andreas Si dan Hasan. Perusahaan tersebut kemudian membangun BCC Hotel.

Setelah gedung Hotel berdiri terjadi sengketa antara Conti dengan managemen baru PT BMS yang dianggap telah merampas hak-haknya dalam bisnis properti yang kemudian berlanjut ke pengadilan Negeri Batam.

Conti kemudian menggugat sejumlah pihak yakni Tjipta Fujuarta selaku komisaris BSM, Toh Yok Yie Wingston selaku direktur, Bank Ekonomi Raharja cabang Batam dan notaris Syaifudin ke Pengadilan Negeri Batam atas perbuatan melawan hukum dan pembatalan rapat umum pemengang saham(RUPS) pada tanggal 27 Juni 2013.

Sengketa tersebut kemudian berlanjut dengan laporan Conti atas kasus dugaan penipuan, memberikan keterangan palsu pada akta autotentik dan atau penggelapan ke Mabes Polri. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

2 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

2 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

2 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

3 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

3 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

3 jam ago

This website uses cookies.