Mabes Polri Sita Hotel BCC Batam

Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

BATAM – swarakepri.com : Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap Hotel Batam City Condotel(BCC) Batam yang berada di Jln Bunga Mawar, Baloi Kusuma Nomor 5, Lubuk Baja Batam, Jumat(7/11/2014).

Pihak pelapor, Conti Candra melalu juru bicaranya Edwar Banner SH mengatakan Hotel BCC Batam disita oleh Mabes Polri sebagai barang bukti kasus penipuan atau penggelepan yang diduga dilakukan Tjipta Fujiarta yang saat ini ditangani Mabes Polri.

“Tjipta kita laporkan atas kasus dugaan penipuan, memberikan keterangan palsu pada akta autotentik dan atau penggelapan,” kata Edwar, sore tadi, Jumat(7/11/2014).

Namun demikian, Edward berharap selain penyitaan dan pemasangan plang penyitaan, Hotel BCC juga dihentikan operasionalnya, kecuali apartamen yang sebagian besar sudah terjual.

“Kami juga berharap Mabes Polri menghentikan operasional Hotel BCC,” ujarnya.

Tim penyitaan Bareskrim Mabes Polri tidak bersedia memberikan keterangan terhadap awak media. Seusia penandatangan surat bukti penyitaan dengan mangemen BCC Hotel, tim Bareskrim Polri langsung meninggalkan lokasi.

Berdasarkan pantauan dilapanngan, sekitar puluhan personil Polda Kepri bersenjata lengkap tampak bersiaga saat tim Bareskrim Polri memasang dua plang penyitaan didepan Hotel BCC Batam.

Seperti diketahui Conti Chandra selaku pelapor merupakan pemegam saham mayoritas di PT Bangun Megah Semesta(BMS) bersama 4 pemegang saham lainnya yakni Sutriswi, Wei Meng Andreas Si dan Hasan. Perusahaan tersebut kemudian membangun BCC Hotel.

Setelah gedung Hotel berdiri terjadi sengketa antara Conti dengan managemen baru PT BMS yang dianggap telah merampas hak-haknya dalam bisnis properti yang kemudian berlanjut ke pengadilan Negeri Batam.

Conti kemudian menggugat sejumlah pihak yakni Tjipta Fujuarta selaku komisaris BSM, Toh Yok Yie Wingston selaku direktur, Bank Ekonomi Raharja cabang Batam dan notaris Syaifudin ke Pengadilan Negeri Batam atas perbuatan melawan hukum dan pembatalan rapat umum pemengang saham(RUPS) pada tanggal 27 Juni 2013.

Sengketa tersebut kemudian berlanjut dengan laporan Conti atas kasus dugaan penipuan, memberikan keterangan palsu pada akta autotentik dan atau penggelapan ke Mabes Polri. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

2 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

2 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.