JAKARTA – swarakepri.com : Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie menegaskan oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pemko Batam bernama Niwen Khairiah(37) selaku tersangka resmi ditahan Mabes Polri pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 lalu atas kasus kepemilikan dana triliunan rupiah yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU).
“Tersangka seorang perempuan bernama Niwen Khairiah binti Imam Muhtadin. Pelaku kelahiran Belakang Padang 3 September 1976 dan sehari-hari bekerja sebagai PNS di Kota Batam,” kata Sompie ,Jumat (29/8/2014) seperti dilansir haluankepri.com.
Sompie mengatakan tersangka ditangkap dan ditahan setelah Bareskim Polri melakukan pengembangan dan penyelidikan dari informasi awal yang diberikan PPATK.
“Kita selidiki predikat crime-nya. Ketentuan pidana pencucian uang harus dibuktikan adanya tindak kejahatan sebagai sumber penghasilan uang yang “dicuci” tersebut, sering disebut sebagai predikat crime,”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya penanganan kasus rekening gendut sebesar 1,3 Triliun rupiah milik oknum PNS Pemko Batam berinisial NW yang diduga terkait dengan bisnis penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dan penyelundupan imigran gelap di daerah perbatasan oleh pihak Kepolisian hingga kini belum jelas setelah terkuak ke publik pada bulan April 2014 lalu.
Meskipun sudah ditangani langsung oleh Mabes Polri setelah PPATK mengungkap adanya transaksi yang sangat tidak lazim dan terindikasi mencurigakan pada rekening milik NW dalam kurun waktu selama lima tahun, penanganan kasus tersebut dianggap masih jalan ditempat karena belum mampu menjerat pemilik dana triliunan rupiah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber lambannya penanganan kasus rekening gendut oknum PNS yang menjabat sebagai Kasubdit Kerjasama Luar Negeri Badan Penanaman Modal(BPM) Kota Batam ini disinyalir karena pemilik dana triliunan rupiah tersebut diduga adalah Ab, salah satu pengusaha kakap di Batam yang juga kakak dari NW.
Dana triliunan rupiah yang ada di rekening NW disinyalir digunakan Ab sebagai alat transaksi penjualan bahan bakar minyak (BBM) di laut secara ilegal dalam kurun waktu lima (5) tahun terakhir. Ab sendiri adalah “pemain minyak” dan memiliki banyak usaha besar di Batam.(red/HK)
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.