Categories: HUKRIM

Mabes Polri Tahan Oknum PNS Batam Pemilik Rekening Gendut

JAKARTA – swarakepri.com : Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie menegaskan oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pemko Batam bernama Niwen Khairiah(37) selaku tersangka resmi ditahan Mabes Polri pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 lalu atas kasus kepemilikan dana triliunan rupiah yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU).

“Tersangka seorang perempuan bernama Niwen Khairiah binti Imam Muhtadin. Pelaku kelahiran Belakang Padang 3 September 1976 dan sehari-hari bekerja sebagai PNS di Kota Batam,” kata Sompie ,Jumat (29/8/2014) seperti dilansir haluankepri.com.

Sompie mengatakan tersangka ditangkap dan ditahan setelah Bareskim Polri melakukan pengembangan dan penyelidikan dari informasi awal yang diberikan PPATK.

“Kita selidiki predikat crime-nya. Ketentuan pidana pencucian uang harus dibuktikan adanya tindak kejahatan sebagai sumber penghasilan uang yang “dicuci” tersebut, sering disebut sebagai predikat crime,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya penanganan kasus rekening gendut sebesar 1,3 Triliun rupiah milik oknum PNS Pemko Batam berinisial NW yang diduga terkait dengan bisnis penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dan penyelundupan imigran gelap di daerah perbatasan oleh pihak Kepolisian hingga kini belum jelas setelah terkuak ke publik pada bulan April 2014 lalu.

Meskipun sudah ditangani langsung oleh Mabes Polri setelah PPATK mengungkap adanya transaksi yang sangat tidak lazim dan terindikasi mencurigakan pada rekening milik NW dalam kurun waktu selama lima tahun, penanganan kasus tersebut dianggap masih jalan ditempat karena belum mampu menjerat pemilik dana triliunan rupiah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber lambannya penanganan kasus rekening gendut oknum PNS yang menjabat sebagai Kasubdit Kerjasama Luar Negeri Badan Penanaman Modal(BPM) Kota Batam ini disinyalir karena pemilik dana triliunan rupiah tersebut diduga adalah Ab, salah satu pengusaha kakap di Batam yang juga kakak dari NW.

Dana triliunan rupiah yang ada di rekening NW disinyalir digunakan Ab sebagai alat transaksi penjualan bahan bakar minyak (BBM) di laut secara ilegal dalam kurun waktu lima (5) tahun terakhir. Ab sendiri adalah “pemain minyak” dan memiliki banyak usaha besar di Batam.(red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

5 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

7 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

7 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

15 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

19 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

20 jam ago

This website uses cookies.