Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bripka Nurjali

Sidang Kasus Oknum Polisi Bandar Narkoba di Batam

BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Arief Hakim dan Syahrial Alamsyah dalam Putusan Sela menolak eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum Bripka Nurjali, oknum Polisi Batam selaku terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU), siang tadi, Rabu(24/9/2014) pukul 14.02 WIB pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Eksepsi tidak beralasan hukum dan ditolak karena sudah masuk materi pemeriksaan perkara. Menolak keberatan atau eksepsi, Surat dakwaan JPU adalah sah menurut hukum dan menetapkan untuk melanjutkan perkara ini,” ujar Budiman.

Seusai membacakan putusan sela Majelis Hakim, Budiman kemudian menanyakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terkait kehadiran saksi-saksi. Namun karena JPU belum menghadirkan saksi, sidang kemudian ditunda hingga seminggu kedepan yakni hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014.

“Sidang berikutnya tanggal minggu depan untuk pemeriksaan saksi,” kata Budiman.

Sebelum menunda sidang, Budiman juga sempat meminta JPU untuk memperjelas dan memperbaiki dakwaan primer dalam perkara tersebut.

Terkait putusan sela Majelis Hakim tersebut, Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum Bripka Nurjali mengaku bahwa tidak seluruhnya eksepsi ditolak Majelis Hakim. “Keberatan kita terkait dakwaan primer JPU sudah direvisi Majelis Hakim,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai keberatan lainnya yang ditolak Majelis Hakim, Rambe mengatakan bahwa dalam putusan sela hanya putusan yang memutuskan apakah perkara itu dilanjutkan atau tidak.

“Nanti kita lihat pada tuntutan JPU,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum Bripka Nurjali, oknum Polisi Batam terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto ngawur dan harus dibatalkan.

“Uraian perbuatan pidana dan peristiwa pidana dalam dakwaan JPU penuh dengan pendramatisiran kemudian dilakukan pemblokiran dan penarikan uang pada rekening terdakwa,” kata Rambe saat membacakan duplik, siang tadi,Rabu(17/9/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

2 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

3 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

4 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

8 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

11 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

12 jam ago

This website uses cookies.