Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bripka Nurjali

Sidang Kasus Oknum Polisi Bandar Narkoba di Batam

BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Arief Hakim dan Syahrial Alamsyah dalam Putusan Sela menolak eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum Bripka Nurjali, oknum Polisi Batam selaku terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU), siang tadi, Rabu(24/9/2014) pukul 14.02 WIB pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Eksepsi tidak beralasan hukum dan ditolak karena sudah masuk materi pemeriksaan perkara. Menolak keberatan atau eksepsi, Surat dakwaan JPU adalah sah menurut hukum dan menetapkan untuk melanjutkan perkara ini,” ujar Budiman.

Seusai membacakan putusan sela Majelis Hakim, Budiman kemudian menanyakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terkait kehadiran saksi-saksi. Namun karena JPU belum menghadirkan saksi, sidang kemudian ditunda hingga seminggu kedepan yakni hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014.

“Sidang berikutnya tanggal minggu depan untuk pemeriksaan saksi,” kata Budiman.

Sebelum menunda sidang, Budiman juga sempat meminta JPU untuk memperjelas dan memperbaiki dakwaan primer dalam perkara tersebut.

Terkait putusan sela Majelis Hakim tersebut, Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum Bripka Nurjali mengaku bahwa tidak seluruhnya eksepsi ditolak Majelis Hakim. “Keberatan kita terkait dakwaan primer JPU sudah direvisi Majelis Hakim,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai keberatan lainnya yang ditolak Majelis Hakim, Rambe mengatakan bahwa dalam putusan sela hanya putusan yang memutuskan apakah perkara itu dilanjutkan atau tidak.

“Nanti kita lihat pada tuntutan JPU,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum Bripka Nurjali, oknum Polisi Batam terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto ngawur dan harus dibatalkan.

“Uraian perbuatan pidana dan peristiwa pidana dalam dakwaan JPU penuh dengan pendramatisiran kemudian dilakukan pemblokiran dan penarikan uang pada rekening terdakwa,” kata Rambe saat membacakan duplik, siang tadi,Rabu(17/9/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Tebar Promo Menarik di Mini Expo Mobil Bekas Berkualitas Bersama OLXMobbi di Dumai

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…

1 jam ago

Dubes India Temui DPR, Sampaikan Rencana Kunjungan Narendra Modi ke Indonesia

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…

1 jam ago

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

4 jam ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

4 jam ago

Pengalaman Kuliah yang Membentuk Skill dan Karier

Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…

4 jam ago

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

6 jam ago

This website uses cookies.