Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bripka Nurjali

Sidang Kasus Oknum Polisi Bandar Narkoba di Batam

BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Arief Hakim dan Syahrial Alamsyah dalam Putusan Sela menolak eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum Bripka Nurjali, oknum Polisi Batam selaku terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU), siang tadi, Rabu(24/9/2014) pukul 14.02 WIB pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Eksepsi tidak beralasan hukum dan ditolak karena sudah masuk materi pemeriksaan perkara. Menolak keberatan atau eksepsi, Surat dakwaan JPU adalah sah menurut hukum dan menetapkan untuk melanjutkan perkara ini,” ujar Budiman.

Seusai membacakan putusan sela Majelis Hakim, Budiman kemudian menanyakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terkait kehadiran saksi-saksi. Namun karena JPU belum menghadirkan saksi, sidang kemudian ditunda hingga seminggu kedepan yakni hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014.

“Sidang berikutnya tanggal minggu depan untuk pemeriksaan saksi,” kata Budiman.

Sebelum menunda sidang, Budiman juga sempat meminta JPU untuk memperjelas dan memperbaiki dakwaan primer dalam perkara tersebut.

Terkait putusan sela Majelis Hakim tersebut, Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum Bripka Nurjali mengaku bahwa tidak seluruhnya eksepsi ditolak Majelis Hakim. “Keberatan kita terkait dakwaan primer JPU sudah direvisi Majelis Hakim,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai keberatan lainnya yang ditolak Majelis Hakim, Rambe mengatakan bahwa dalam putusan sela hanya putusan yang memutuskan apakah perkara itu dilanjutkan atau tidak.

“Nanti kita lihat pada tuntutan JPU,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum Bripka Nurjali, oknum Polisi Batam terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto ngawur dan harus dibatalkan.

“Uraian perbuatan pidana dan peristiwa pidana dalam dakwaan JPU penuh dengan pendramatisiran kemudian dilakukan pemblokiran dan penarikan uang pada rekening terdakwa,” kata Rambe saat membacakan duplik, siang tadi,Rabu(17/9/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

7 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

20 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.