Majelis Hakim Tolak Eksepsi Syahdan

Bali Dalo kembali Pertanyakan Surat penetapan Hakim dari Mahkamah Agung

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim yang diketuai Merrywati, Budiman Sitorus dan Cahyono selaku Hakim anggota memutuskan menolak nota keberatan(eksepsi) dari Muhammad Syahdan selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu, siang tadi, Selasa(10/6/2014) pukul 14.27 WIB pada persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Batam.

“Surat dakwaan penuntut umum sah, Majelis Hakim memutuskan menolak keberatan eksepsi terdakwa dan menetapkan perkara sah menurut hukum,” ujar Merryawati.

Sebelum menyampaikan putusan, Merrywati juga mengatakan bahwa argumen penasehat hukum terdakwa yang disampaikan dalam eksepsi bukanlah ranah dari eksepsi.
Ia juga menjelaskan pendapat Majelis Hakim terkait beberapa poin keberatan yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya. Diantaranya terkait masa waktu penanganan perkara di tingkat penyidikan, Majelis menegaskan tidak sependapat dengan Penasehat terdakwa karena terdakwa tidak ditahan.

Sementara itu terkait argumentasi Penasehat Hukum yang menyatakan perkara Syahdan telah kadaluarsa karena pleno KPU Pusat telah selesai, Majelis Hakim juga tidak sependapat dan menegaskan Pengadilan Negeri Batam berwenang untuk mengadili perkara Syahdan.

“Menetapkan perkara dilanjutkan, kai meminta Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara tersebut,” tegas Merry.

Tidak puas dengan putusan Majelis Hakim, Bali Dalo selaku penasehat hukum Syahdan kembali mempertanyakan surat penetapan Majelis Hakim yang memimpin persidangan dari Ketua Mahkamah Agung

“Tanpa mengurangi rasa hormat, kami meminta Surat penetapan Majelis Hakim dari Mahkamah Agung agar ditunjukkan,”ujar Bali Dalo yang kemudian ditanggapi Ketua Majelis Hakim dengan menunjukkan surat yang dimaksud.

Belum puas dengan surat penetapan tersebut, Bali Dalo kemudian mempertanyakan ketentuan pasal 266 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2012 yang menyatakan Hakim yang menangani perkara pemilu tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara lain.

” Kami meminta penjelasan, dalam ketentuan Undang-undang Pemilu,Hakim khusus yang menangani perkara pemilu dibebaskan dari tugas pada perkara lain,” ujar Bali Dalo.

Permintaan Bali Dalo ini tidak dihiraukan Majelis Hakim, bahkan Budiman Sitorus selaku anggota Majelis Hakim langsung meminta penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dan memanggil saksi-saksi.

Karena penasehat hukum tetap meminta penjelasan, Budiman Sitorus dengan lantang mengatakan agar keberatan penasehat hukum dilaporkan ke Mahkamah Agung.

“Kalau keberatan silahkan surati ke Mahkamah Agung,” ujar Budiman.

Hingga berita ini diunggah, persidangan kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa Muhammad Syahdan masih digelar dengan agenda pemeriksaan 10 orang saksi.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

9 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

11 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

14 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

17 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

19 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

19 jam ago

This website uses cookies.