Majelis Hakim Tolak Eksepsi Syahdan

Bali Dalo kembali Pertanyakan Surat penetapan Hakim dari Mahkamah Agung

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim yang diketuai Merrywati, Budiman Sitorus dan Cahyono selaku Hakim anggota memutuskan menolak nota keberatan(eksepsi) dari Muhammad Syahdan selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu, siang tadi, Selasa(10/6/2014) pukul 14.27 WIB pada persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Batam.

“Surat dakwaan penuntut umum sah, Majelis Hakim memutuskan menolak keberatan eksepsi terdakwa dan menetapkan perkara sah menurut hukum,” ujar Merryawati.

Sebelum menyampaikan putusan, Merrywati juga mengatakan bahwa argumen penasehat hukum terdakwa yang disampaikan dalam eksepsi bukanlah ranah dari eksepsi.
Ia juga menjelaskan pendapat Majelis Hakim terkait beberapa poin keberatan yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya. Diantaranya terkait masa waktu penanganan perkara di tingkat penyidikan, Majelis menegaskan tidak sependapat dengan Penasehat terdakwa karena terdakwa tidak ditahan.

Sementara itu terkait argumentasi Penasehat Hukum yang menyatakan perkara Syahdan telah kadaluarsa karena pleno KPU Pusat telah selesai, Majelis Hakim juga tidak sependapat dan menegaskan Pengadilan Negeri Batam berwenang untuk mengadili perkara Syahdan.

“Menetapkan perkara dilanjutkan, kai meminta Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara tersebut,” tegas Merry.

Tidak puas dengan putusan Majelis Hakim, Bali Dalo selaku penasehat hukum Syahdan kembali mempertanyakan surat penetapan Majelis Hakim yang memimpin persidangan dari Ketua Mahkamah Agung

“Tanpa mengurangi rasa hormat, kami meminta Surat penetapan Majelis Hakim dari Mahkamah Agung agar ditunjukkan,”ujar Bali Dalo yang kemudian ditanggapi Ketua Majelis Hakim dengan menunjukkan surat yang dimaksud.

Belum puas dengan surat penetapan tersebut, Bali Dalo kemudian mempertanyakan ketentuan pasal 266 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2012 yang menyatakan Hakim yang menangani perkara pemilu tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara lain.

” Kami meminta penjelasan, dalam ketentuan Undang-undang Pemilu,Hakim khusus yang menangani perkara pemilu dibebaskan dari tugas pada perkara lain,” ujar Bali Dalo.

Permintaan Bali Dalo ini tidak dihiraukan Majelis Hakim, bahkan Budiman Sitorus selaku anggota Majelis Hakim langsung meminta penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dan memanggil saksi-saksi.

Karena penasehat hukum tetap meminta penjelasan, Budiman Sitorus dengan lantang mengatakan agar keberatan penasehat hukum dilaporkan ke Mahkamah Agung.

“Kalau keberatan silahkan surati ke Mahkamah Agung,” ujar Budiman.

Hingga berita ini diunggah, persidangan kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa Muhammad Syahdan masih digelar dengan agenda pemeriksaan 10 orang saksi.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.