Categories: HUKRIM

Majelis Hakim Vonis Bebas Yong Toni

BATAM – Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Yong Toni, mantan Direktur Operasional PT Tata Murdaya Bersama dalam perkara dugaan penggelapan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua, Rabu(10/8/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

 

Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nenggolan dan Yona Lamerosa Ketaren dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni pasal 374 KUHP tidak terpenuhi.

 

“Bahwa JPU dalam dakwaan primair 374 KUHP bukan sifat melanggar hukum pidana melainkan hukum perdata, maka dakwaan primair tidak terpenuhi,” kata Syahrial.

 

Majelis Hakim juga memutuskan, unsur dengan sengaja memiliki dan melawan hak dalam dakwaan subsidair pasal 372 KUHP tidak terpenuhi

 

“Menimbang hal-hal tersebut, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur delik selanjutnya dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan subsidair tersebut,” jelasnya.

 

 

 

Majelis Hakim Vonis Bebas Yong Toni

Atas semua pertimbangan dari saksi-saksi dan ahli serta dari barang bukti, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU.

 

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan serta memerintahkan Kejaksaan Negeri Batam untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara ke negara,” tegas Syahrial.

 

Yong Toni Divonis Bebas

 

Menanggapi putusan tersebut, JPU Susanto Martua menyatakan Kasasi ketika di tanya Majelis Hakim.
“Kasasi yang mulia,” ujarnya.

 

Disisi lain, Penasehat Hukum Yong Toni, Naga Suyanto mengatakan putusan Majelis Hakim tersebut sudah tepat.

 

“Hakim sudah bertindak adil di kedua pihak, kami Penasehat Hukum dan JPU sudah diberikan kesempatan yang sama. Model peradilan seperti inilah yang di kehendaki oleh sistim peradilan dan sangat berkesesuaian dengan hukum acara yang berlaku,” terangnya.
(RED/JEF)

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sebagai Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi untuk Kemajuan Indonesia

Di tengah transformasi digital global dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mengubah wajah…

1 jam ago

Batang Harus jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Lokasi Industri

BATANG - Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Batang PMB), Heppy Trenggono menyampaikan pesan strategis kepada Bupati…

24 jam ago

BRI-MI Rajai Segmen Reksa Dana Terproteksi dengan Dana Kelolaan Rp 20,98 Triliun

Jakarta, 8 Mei 2025 — Minat investor terhadap reksa dana terproteksi PT BRI Manajemen Investasi…

1 hari ago

Tuwaga Hadir! Panduan Keuangan Kredibel dan Pengajuan dalam Satu Platform

Bulan ini dipenuhi dengan hari libur dan momen istimewa, membuat banyak orang lebih sering mengeluarkan…

1 hari ago

Handara Golf & Resort Bali Kembali Meraih Gelar Best Luxury Golf Resort Indonesia pada Luxury Lifestyle Awards 2025

Bali, Indonesia – Handara Golf & Resort Bali kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional…

1 hari ago

Tingkatkan Kenyamanan Pengguna LRT Jabodebek, KAI Gandeng Kepolisian guna Atasi Kemacetan di Kawasan Stasiun Harjamukti

Bekasi, 7 Mei 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas)…

1 hari ago

This website uses cookies.