Categories: HUKRIM

Majelis Hakim Vonis Bebas Yong Toni

BATAM – Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Yong Toni, mantan Direktur Operasional PT Tata Murdaya Bersama dalam perkara dugaan penggelapan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua, Rabu(10/8/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

 

Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nenggolan dan Yona Lamerosa Ketaren dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni pasal 374 KUHP tidak terpenuhi.

 

“Bahwa JPU dalam dakwaan primair 374 KUHP bukan sifat melanggar hukum pidana melainkan hukum perdata, maka dakwaan primair tidak terpenuhi,” kata Syahrial.

 

Majelis Hakim juga memutuskan, unsur dengan sengaja memiliki dan melawan hak dalam dakwaan subsidair pasal 372 KUHP tidak terpenuhi

 

“Menimbang hal-hal tersebut, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur delik selanjutnya dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan subsidair tersebut,” jelasnya.

 

 

 

Majelis Hakim Vonis Bebas Yong Toni

Atas semua pertimbangan dari saksi-saksi dan ahli serta dari barang bukti, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU.

 

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan serta memerintahkan Kejaksaan Negeri Batam untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara ke negara,” tegas Syahrial.

 

Yong Toni Divonis Bebas

 

Menanggapi putusan tersebut, JPU Susanto Martua menyatakan Kasasi ketika di tanya Majelis Hakim.
“Kasasi yang mulia,” ujarnya.

 

Disisi lain, Penasehat Hukum Yong Toni, Naga Suyanto mengatakan putusan Majelis Hakim tersebut sudah tepat.

 

“Hakim sudah bertindak adil di kedua pihak, kami Penasehat Hukum dan JPU sudah diberikan kesempatan yang sama. Model peradilan seperti inilah yang di kehendaki oleh sistim peradilan dan sangat berkesesuaian dengan hukum acara yang berlaku,” terangnya.
(RED/JEF)

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

7 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

20 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.