Categories: HUKRIM

Majelis Hakim Vonis Bebas Yong Toni

BATAM – Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Yong Toni, mantan Direktur Operasional PT Tata Murdaya Bersama dalam perkara dugaan penggelapan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua, Rabu(10/8/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

 

Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nenggolan dan Yona Lamerosa Ketaren dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni pasal 374 KUHP tidak terpenuhi.

 

“Bahwa JPU dalam dakwaan primair 374 KUHP bukan sifat melanggar hukum pidana melainkan hukum perdata, maka dakwaan primair tidak terpenuhi,” kata Syahrial.

 

Majelis Hakim juga memutuskan, unsur dengan sengaja memiliki dan melawan hak dalam dakwaan subsidair pasal 372 KUHP tidak terpenuhi

 

“Menimbang hal-hal tersebut, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur delik selanjutnya dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan subsidair tersebut,” jelasnya.

 

 

 

Majelis Hakim Vonis Bebas Yong Toni

Atas semua pertimbangan dari saksi-saksi dan ahli serta dari barang bukti, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU.

 

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan serta memerintahkan Kejaksaan Negeri Batam untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara ke negara,” tegas Syahrial.

 

Yong Toni Divonis Bebas

 

Menanggapi putusan tersebut, JPU Susanto Martua menyatakan Kasasi ketika di tanya Majelis Hakim.
“Kasasi yang mulia,” ujarnya.

 

Disisi lain, Penasehat Hukum Yong Toni, Naga Suyanto mengatakan putusan Majelis Hakim tersebut sudah tepat.

 

“Hakim sudah bertindak adil di kedua pihak, kami Penasehat Hukum dan JPU sudah diberikan kesempatan yang sama. Model peradilan seperti inilah yang di kehendaki oleh sistim peradilan dan sangat berkesesuaian dengan hukum acara yang berlaku,” terangnya.
(RED/JEF)

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

4 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

6 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

8 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

8 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

9 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

9 jam ago

This website uses cookies.