Categories: HUKRIM

Majelis Hakim Vonis Bebas Yong Toni

BATAM – Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Yong Toni, mantan Direktur Operasional PT Tata Murdaya Bersama dalam perkara dugaan penggelapan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua, Rabu(10/8/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

 

Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nenggolan dan Yona Lamerosa Ketaren dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni pasal 374 KUHP tidak terpenuhi.

 

“Bahwa JPU dalam dakwaan primair 374 KUHP bukan sifat melanggar hukum pidana melainkan hukum perdata, maka dakwaan primair tidak terpenuhi,” kata Syahrial.

 

Majelis Hakim juga memutuskan, unsur dengan sengaja memiliki dan melawan hak dalam dakwaan subsidair pasal 372 KUHP tidak terpenuhi

 

“Menimbang hal-hal tersebut, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur delik selanjutnya dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan subsidair tersebut,” jelasnya.

 

 

 

Majelis Hakim Vonis Bebas Yong Toni

Atas semua pertimbangan dari saksi-saksi dan ahli serta dari barang bukti, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU.

 

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan serta memerintahkan Kejaksaan Negeri Batam untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara ke negara,” tegas Syahrial.

 

Yong Toni Divonis Bebas

 

Menanggapi putusan tersebut, JPU Susanto Martua menyatakan Kasasi ketika di tanya Majelis Hakim.
“Kasasi yang mulia,” ujarnya.

 

Disisi lain, Penasehat Hukum Yong Toni, Naga Suyanto mengatakan putusan Majelis Hakim tersebut sudah tepat.

 

“Hakim sudah bertindak adil di kedua pihak, kami Penasehat Hukum dan JPU sudah diberikan kesempatan yang sama. Model peradilan seperti inilah yang di kehendaki oleh sistim peradilan dan sangat berkesesuaian dengan hukum acara yang berlaku,” terangnya.
(RED/JEF)

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Band Modern Hard Rock, Mahoney Perkenalkan Single Perdana “Galagasi”

Band modern hard rock asal Jakarta, Mahoney, resmi memperkenalkan single perdana mereka berjudul “Galagasi”. Dengan…

20 menit ago

Mid-Year Sale Boleh, Over Budget Jangan

Mid Year Sale selalu punya cara buat bikin orang susah menahan diri. Notifikasi promo muncul…

47 menit ago

Mulai Wujudkan Rencana Masa Depan dengan Fasilitas Pembiayaan dari BRI Finance

Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan semakin pentingnya perencanaan finansial jangka panjang, masyarakat kini semakin…

1 jam ago

Motor Premium Jadi Bagian Gaya Hidup, BRI Finance Tawarkan Pembiayaan Kompetitif

Tren penggunaan sepeda motor premium di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan…

1 jam ago

Apa Itu Spike dalam Trading Forex? yang Diwaspadai Trader

Pergerakan harga di pasar forex sering kali bergerak dalam ritme yang teratur dan mengikuti tren…

2 jam ago

ION Launch Workshop Tampilkan Potensi Open Network bagi UMKM Indonesia

Indonesia Open Network (ION) mendorong pengembangan ekosistem digital terbuka yang dinilai dapat memperluas akses UMKM…

2 jam ago

This website uses cookies.