Categories: Lingga

Maklumat Polsek Singkep Barat, Pelaku Pembakaran Hutan Diancam 10 Tahun Penjara

LINGGA – Dalam upaya mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan masyarakat, Polsek Singkep Barat membuat Maklumat Kepolisian tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.

Maklumat Kepolisian dengan nomor MAK/01/VII/2015/POLSEK SINGKEP BARAT tersebut selanjutnya akan disebarkan kepada semua kepala desa dan selanjutnya diteruskan ke masyarakat desa setempat.

Berikut Maklumat yang dikeluarkan Polsek Singkep Barat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan :

1. Bahwa saat ini di wilayah Polsek Singkep Barat telah memasuki musim kemarau dengan suhu yang cukup tinggi sehigga menimbulkan kekeringan pada lahan dan hutan yang rawan terjadinya kebakaran.

Baca Juga : Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Singkep Barat Gelar Rapat Koordinasi

2. Kepada seluruh warga masyarakat atau pihak manapun di Kecamatan Singkep Barat agar tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan kebun ataupun tindakan lain dengan tujuan apapun, baik sengaja maupun tidak sengaja yang dapat menimbulkan terjadinya bahaya asap dan rusaknya lingkungan hidup serta gangguan kesehatan dan kegiatan masyarakat lainnya.

3. Bila mana ada pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun akan diberikan tindakan hukum yang tegas dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda 15 Miliar rupiah sebagaimana ketentuan pasal 108 Jo Pasal 69 Huruf H Undang-undang No.23 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan atau pasal 48 UU Nomor 18 Tahun 2004 dengan ancaman penjara 10 Tahun dan denda 10 Miliar rupiah.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris menggelar rapat antisipasi kebakaran hutan dan lahan bersama Danramil, Camat dam Lurah serta Kepala Desa Se-Kecamatan Singkep Barat di ruangan rupatama Polsek Singkep Barat, Rabu(13/3/2019).

Kapolsek Singkep Baratm, Iptu Idris dalam sambutannya menjelaskan bahwa sebagaimana dalam Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan baik sengaja ataupun tidak sengaja dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Hal ini tentu merusak lingkungan hidup, selain itu juga bisa mengakibatkan gangguan kesehatan seperti ISPA,”ujarnya.

 

Penulis  : Ruslan/r

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.