LINGGA – Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris menggelar rapat antisipasi kebakaran hutan dan lahan bersama Danramil, Camat dam Lurah serta Kepala Desa Se-Kecamatan Singkep Barat di ruangan rupatama Polsek Singkep Barat, Rabu(13/3/2019).
Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris dalam sambutannya menjelaskan bahwa sebagaimana dalam Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan baik sengaja ataupun tidak sengaja dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
“Hal ini tentu merusak lingkungan hidup, selain itu juga bisa mengakibatkan gangguan kesehatan seperti ISPA,”ujarnya.
Menurutnya himbauan antisipasi kebakaran hutan dan lahan ini juga merupakan instruksi dari Kapolri. “Mari kita bersama-sama menjaga lahan dan hutan dari pembakaran,” ucapnya.
Ditambahkan bahwa pada hari ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk melakukan pencegahan atau himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas membuka kebun dengan cara membakar lahan.
“Saya harap para Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Singkep Barat dan Kecamatan Kepulauan Posek, agar selepas acara ini nanti setelah sudah berada di daerah masing-masing membuat surat himbauan kepada RT/RW dan ke masyarakat setempat tentang larangan membakar hutan dan lahan sembarangan,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan, pihaknya telah membuat maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dengan nomor MAK/01/VII/2015/POLSEK SINGKEP BARAT.
“Selanjutnya dengan surat ini kami sebarkan kepada semua kepala desa dan selanjutnya diteruskan ke masyarakat desa setempat,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Camat Singkep Barat, Recky Sarman Timur. Ia menegaskan bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan baik sengaja ataupun tidak sengaja adalah jelas perbuatan yang melanggar hukum dengan ketentuan hukuman dalam Undang-Undang.
“Setelah acara ini saya memperintahkan kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Singkep Barat agar untuk membuat surat himbauan kepada masyarakat desanya masing-masing tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,”ujarnya.
Sementara itu Danramil Dabo Singkep, Kapten Ismarli mengatakan bahwa himbauan antisipasi kebakaran hutan dan lahan ini juga merupakan instruksi dari Panglima TNI.
“Mari kita bersama-sama menjaga lahan dan hutan dari pembakaran,” ujarnya.
“Harapan saya mari kita sama-sama menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, jika seandainya ada terjadi kebakaran harap segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau Bhabhinsa untuk bersama-sama memadamkan api,” pungkasnya.
Penulis : Ruslan/r
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
This website uses cookies.