Categories: Lingga

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Singkep Barat Gelar Rapat Koordinasi

LINGGA – Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris menggelar rapat antisipasi kebakaran hutan dan lahan bersama Danramil, Camat dam Lurah serta Kepala Desa Se-Kecamatan Singkep Barat di ruangan rupatama Polsek Singkep Barat, Rabu(13/3/2019).

Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris dalam sambutannya menjelaskan bahwa sebagaimana dalam Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan baik sengaja ataupun tidak sengaja dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Hal ini tentu merusak lingkungan hidup, selain itu juga bisa mengakibatkan gangguan kesehatan seperti ISPA,”ujarnya.

Menurutnya himbauan antisipasi kebakaran hutan dan lahan ini juga merupakan instruksi dari Kapolri. “Mari kita bersama-sama menjaga lahan dan hutan dari pembakaran,” ucapnya.

Ditambahkan bahwa pada hari ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk melakukan pencegahan atau himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas membuka kebun dengan cara membakar lahan.

“Saya harap para Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Singkep Barat dan Kecamatan Kepulauan Posek, agar selepas acara ini nanti setelah sudah berada di daerah masing-masing membuat surat himbauan kepada RT/RW dan ke masyarakat setempat tentang larangan membakar hutan dan lahan sembarangan,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, pihaknya telah membuat maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dengan nomor MAK/01/VII/2015/POLSEK SINGKEP BARAT.

“Selanjutnya dengan surat ini kami sebarkan kepada semua kepala desa dan selanjutnya diteruskan ke masyarakat desa setempat,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Camat Singkep Barat, Recky Sarman Timur. Ia menegaskan bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan baik sengaja ataupun tidak sengaja adalah jelas perbuatan yang melanggar hukum dengan ketentuan hukuman dalam Undang-Undang.

“Setelah acara ini saya memperintahkan kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Singkep Barat agar untuk membuat surat himbauan kepada masyarakat desanya masing-masing tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,”ujarnya.

Sementara itu Danramil Dabo Singkep, Kapten Ismarli mengatakan bahwa himbauan antisipasi kebakaran hutan dan lahan ini juga merupakan instruksi dari Panglima TNI.

“Mari kita bersama-sama menjaga lahan dan hutan dari pembakaran,” ujarnya.

“Harapan saya mari kita sama-sama menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, jika seandainya ada terjadi kebakaran harap segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau Bhabhinsa untuk bersama-sama memadamkan api,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Ruslan/r

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

6 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

7 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

7 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

7 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

7 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

8 jam ago

This website uses cookies.