Categories: Lingga

Maklumat Polsek Singkep Barat, Pelaku Pembakaran Hutan Diancam 10 Tahun Penjara

LINGGA – Dalam upaya mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan masyarakat, Polsek Singkep Barat membuat Maklumat Kepolisian tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.

Maklumat Kepolisian dengan nomor MAK/01/VII/2015/POLSEK SINGKEP BARAT tersebut selanjutnya akan disebarkan kepada semua kepala desa dan selanjutnya diteruskan ke masyarakat desa setempat.

Berikut Maklumat yang dikeluarkan Polsek Singkep Barat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan :

1. Bahwa saat ini di wilayah Polsek Singkep Barat telah memasuki musim kemarau dengan suhu yang cukup tinggi sehigga menimbulkan kekeringan pada lahan dan hutan yang rawan terjadinya kebakaran.

Baca Juga : Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Singkep Barat Gelar Rapat Koordinasi

2. Kepada seluruh warga masyarakat atau pihak manapun di Kecamatan Singkep Barat agar tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan kebun ataupun tindakan lain dengan tujuan apapun, baik sengaja maupun tidak sengaja yang dapat menimbulkan terjadinya bahaya asap dan rusaknya lingkungan hidup serta gangguan kesehatan dan kegiatan masyarakat lainnya.

3. Bila mana ada pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun akan diberikan tindakan hukum yang tegas dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda 15 Miliar rupiah sebagaimana ketentuan pasal 108 Jo Pasal 69 Huruf H Undang-undang No.23 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan atau pasal 48 UU Nomor 18 Tahun 2004 dengan ancaman penjara 10 Tahun dan denda 10 Miliar rupiah.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris menggelar rapat antisipasi kebakaran hutan dan lahan bersama Danramil, Camat dam Lurah serta Kepala Desa Se-Kecamatan Singkep Barat di ruangan rupatama Polsek Singkep Barat, Rabu(13/3/2019).

Kapolsek Singkep Baratm, Iptu Idris dalam sambutannya menjelaskan bahwa sebagaimana dalam Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan baik sengaja ataupun tidak sengaja dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Hal ini tentu merusak lingkungan hidup, selain itu juga bisa mengakibatkan gangguan kesehatan seperti ISPA,”ujarnya.

 

Penulis  : Ruslan/r

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

8 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

9 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

9 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

13 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

13 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

16 jam ago

This website uses cookies.