Categories: Lingga

Maklumat Polsek Singkep Barat, Pelaku Pembakaran Hutan Diancam 10 Tahun Penjara

LINGGA – Dalam upaya mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan masyarakat, Polsek Singkep Barat membuat Maklumat Kepolisian tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.

Maklumat Kepolisian dengan nomor MAK/01/VII/2015/POLSEK SINGKEP BARAT tersebut selanjutnya akan disebarkan kepada semua kepala desa dan selanjutnya diteruskan ke masyarakat desa setempat.

Berikut Maklumat yang dikeluarkan Polsek Singkep Barat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan :

1. Bahwa saat ini di wilayah Polsek Singkep Barat telah memasuki musim kemarau dengan suhu yang cukup tinggi sehigga menimbulkan kekeringan pada lahan dan hutan yang rawan terjadinya kebakaran.

Baca Juga : Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Singkep Barat Gelar Rapat Koordinasi

2. Kepada seluruh warga masyarakat atau pihak manapun di Kecamatan Singkep Barat agar tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan kebun ataupun tindakan lain dengan tujuan apapun, baik sengaja maupun tidak sengaja yang dapat menimbulkan terjadinya bahaya asap dan rusaknya lingkungan hidup serta gangguan kesehatan dan kegiatan masyarakat lainnya.

3. Bila mana ada pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun akan diberikan tindakan hukum yang tegas dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda 15 Miliar rupiah sebagaimana ketentuan pasal 108 Jo Pasal 69 Huruf H Undang-undang No.23 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan atau pasal 48 UU Nomor 18 Tahun 2004 dengan ancaman penjara 10 Tahun dan denda 10 Miliar rupiah.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris menggelar rapat antisipasi kebakaran hutan dan lahan bersama Danramil, Camat dam Lurah serta Kepala Desa Se-Kecamatan Singkep Barat di ruangan rupatama Polsek Singkep Barat, Rabu(13/3/2019).

Kapolsek Singkep Baratm, Iptu Idris dalam sambutannya menjelaskan bahwa sebagaimana dalam Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan baik sengaja ataupun tidak sengaja dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Hal ini tentu merusak lingkungan hidup, selain itu juga bisa mengakibatkan gangguan kesehatan seperti ISPA,”ujarnya.

 

Penulis  : Ruslan/r

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

11 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

15 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

17 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

17 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

17 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

18 jam ago

This website uses cookies.