Categories: Lingga

Maklumat Polsek Singkep Barat, Pelaku Pembakaran Hutan Diancam 10 Tahun Penjara

LINGGA – Dalam upaya mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan masyarakat, Polsek Singkep Barat membuat Maklumat Kepolisian tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.

Maklumat Kepolisian dengan nomor MAK/01/VII/2015/POLSEK SINGKEP BARAT tersebut selanjutnya akan disebarkan kepada semua kepala desa dan selanjutnya diteruskan ke masyarakat desa setempat.

Berikut Maklumat yang dikeluarkan Polsek Singkep Barat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan :

1. Bahwa saat ini di wilayah Polsek Singkep Barat telah memasuki musim kemarau dengan suhu yang cukup tinggi sehigga menimbulkan kekeringan pada lahan dan hutan yang rawan terjadinya kebakaran.

Baca Juga : Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Singkep Barat Gelar Rapat Koordinasi

2. Kepada seluruh warga masyarakat atau pihak manapun di Kecamatan Singkep Barat agar tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan kebun ataupun tindakan lain dengan tujuan apapun, baik sengaja maupun tidak sengaja yang dapat menimbulkan terjadinya bahaya asap dan rusaknya lingkungan hidup serta gangguan kesehatan dan kegiatan masyarakat lainnya.

3. Bila mana ada pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun akan diberikan tindakan hukum yang tegas dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda 15 Miliar rupiah sebagaimana ketentuan pasal 108 Jo Pasal 69 Huruf H Undang-undang No.23 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan atau pasal 48 UU Nomor 18 Tahun 2004 dengan ancaman penjara 10 Tahun dan denda 10 Miliar rupiah.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris menggelar rapat antisipasi kebakaran hutan dan lahan bersama Danramil, Camat dam Lurah serta Kepala Desa Se-Kecamatan Singkep Barat di ruangan rupatama Polsek Singkep Barat, Rabu(13/3/2019).

Kapolsek Singkep Baratm, Iptu Idris dalam sambutannya menjelaskan bahwa sebagaimana dalam Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan baik sengaja ataupun tidak sengaja dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Hal ini tentu merusak lingkungan hidup, selain itu juga bisa mengakibatkan gangguan kesehatan seperti ISPA,”ujarnya.

 

Penulis  : Ruslan/r

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

13 menit ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

6 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

This website uses cookies.