BATAM – Malam pertama mendekam di rumah tahanan(rutan) Polresta Barelang, tiga penari erotis yang terjerat kasus pornografi menangis histeris. Hal tersebut disampaikan salah seorang penjaga tahanan Polresta Barelang, Rabu(18/4/2018)
“Ya biasa itu, pasti kalau kasus yang seperti ini rata-rata malamnya nangis-nangis,” ujarnya.
Ketiga penari erotis yakni berinisial H, R, dan N sebelumnya ditetapkan Polresta Barelang sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 35 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Berita sebelumnya, lima tersangka kasus tarian erotis di dataran engku putri Batam Center terancam 10 tahun penjara. Dua tersangka yakni H dan A dikenakan pasal 34 Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sedangkan tiga penari yakni H,R dan N dikenakan pasal 35 Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Mereka menyalahi izin yang ada, mereka di kenai pasal terkait pornografi,”Kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki kepada wartawan di halaman Mapolresta Barelang, Rabu (18/04/2018).
Penulis : Putra
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
This website uses cookies.