BATAM – Malam pertama mendekam di rumah tahanan(rutan) Polresta Barelang, tiga penari erotis yang terjerat kasus pornografi menangis histeris. Hal tersebut disampaikan salah seorang penjaga tahanan Polresta Barelang, Rabu(18/4/2018)
“Ya biasa itu, pasti kalau kasus yang seperti ini rata-rata malamnya nangis-nangis,” ujarnya.
Ketiga penari erotis yakni berinisial H, R, dan N sebelumnya ditetapkan Polresta Barelang sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 35 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Berita sebelumnya, lima tersangka kasus tarian erotis di dataran engku putri Batam Center terancam 10 tahun penjara. Dua tersangka yakni H dan A dikenakan pasal 34 Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sedangkan tiga penari yakni H,R dan N dikenakan pasal 35 Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Mereka menyalahi izin yang ada, mereka di kenai pasal terkait pornografi,”Kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki kepada wartawan di halaman Mapolresta Barelang, Rabu (18/04/2018).
Penulis : Putra
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.