BATAM – Malam pertama mendekam di rumah tahanan(rutan) Polresta Barelang, tiga penari erotis yang terjerat kasus pornografi menangis histeris. Hal tersebut disampaikan salah seorang penjaga tahanan Polresta Barelang, Rabu(18/4/2018)
“Ya biasa itu, pasti kalau kasus yang seperti ini rata-rata malamnya nangis-nangis,” ujarnya.
Ketiga penari erotis yakni berinisial H, R, dan N sebelumnya ditetapkan Polresta Barelang sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 35 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Berita sebelumnya, lima tersangka kasus tarian erotis di dataran engku putri Batam Center terancam 10 tahun penjara. Dua tersangka yakni H dan A dikenakan pasal 34 Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sedangkan tiga penari yakni H,R dan N dikenakan pasal 35 Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Mereka menyalahi izin yang ada, mereka di kenai pasal terkait pornografi,”Kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki kepada wartawan di halaman Mapolresta Barelang, Rabu (18/04/2018).
Penulis : Putra
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.