BATAM – Malam pertama mendekam di rumah tahanan(rutan) Polresta Barelang, tiga penari erotis yang terjerat kasus pornografi menangis histeris. Hal tersebut disampaikan salah seorang penjaga tahanan Polresta Barelang, Rabu(18/4/2018)
“Ya biasa itu, pasti kalau kasus yang seperti ini rata-rata malamnya nangis-nangis,” ujarnya.
Ketiga penari erotis yakni berinisial H, R, dan N sebelumnya ditetapkan Polresta Barelang sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 35 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Berita sebelumnya, lima tersangka kasus tarian erotis di dataran engku putri Batam Center terancam 10 tahun penjara. Dua tersangka yakni H dan A dikenakan pasal 34 Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sedangkan tiga penari yakni H,R dan N dikenakan pasal 35 Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Mereka menyalahi izin yang ada, mereka di kenai pasal terkait pornografi,”Kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki kepada wartawan di halaman Mapolresta Barelang, Rabu (18/04/2018).
Penulis : Putra
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.