BATAM – Malam pertama mendekam di rumah tahanan(rutan) Polresta Barelang, tiga penari erotis yang terjerat kasus pornografi menangis histeris. Hal tersebut disampaikan salah seorang penjaga tahanan Polresta Barelang, Rabu(18/4/2018)
“Ya biasa itu, pasti kalau kasus yang seperti ini rata-rata malamnya nangis-nangis,” ujarnya.
Ketiga penari erotis yakni berinisial H, R, dan N sebelumnya ditetapkan Polresta Barelang sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 35 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Berita sebelumnya, lima tersangka kasus tarian erotis di dataran engku putri Batam Center terancam 10 tahun penjara. Dua tersangka yakni H dan A dikenakan pasal 34 Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sedangkan tiga penari yakni H,R dan N dikenakan pasal 35 Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Mereka menyalahi izin yang ada, mereka di kenai pasal terkait pornografi,”Kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki kepada wartawan di halaman Mapolresta Barelang, Rabu (18/04/2018).
Penulis : Putra
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
This website uses cookies.