Maling Solar di Batam ini Diancam 4 Tahun Penjara

Tersangka Dijerat Undang-undang Migas

BATAM – swarakepri.com : Lima orang tersangka kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi yang ditangkap Polda Kepri di gudang PT Semesta Jaya Persada di wilayah Tanjung Riau, Batam beberapa waktu lalu yakni Yusyanto Alias Yanto, La dedi Alias Dedi Bin La Daru, Sarbani Bin M. Kusim Alias Sam, Joni Aprianto Bin Kasman dan Saleh Bin Ladeli dijerat pasal 53 huruf (b), (c) Jo Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliiar.

“Setiap orang yang melakukan penimbunan dan pengangkutan tanpa memiliki izin usaha diancam hukam pencara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar rupiah,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Rabu(19/11/2014).

Hartono mengatakan penyidik Polda Kepri juga mengamankan barang bukti BBM jenis solar sebanyak 44.150 liter dari lokasi kejadian yang ditemukan dari beberapa lokasi, diantaranya dari 3 unit boat pancung berisi 18 tanki plastik memuat 15.550 liter solar, 3 unit mobil tanki BBM merk Hino berisi 9200 liter, 14.400 liter dan 5000 liter.

Selain mengamankan barang bukti BBM jenis solar, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan perijinan PT Semesta Jaya Persada. Sementara saksi-saksi yang telah diperiksa berjumlah 4 orang yakni Samuel Parningotan Alias Muel, Raden Wowok Haryadi Bin Raden Darwanto Alias Wowok, Kamto Bin Suji dan Maksudin Bin La Maafi Alias Sudin.

Seperti diketahui Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek lokasi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, Kamis(13/11/2014) pukul 10.30 WIB di gudang BBM PT Semesta Jaya Persada yang berada di wilayah Tanjung Riau, Batam setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Modus yang digunakan para pelaku adalah, tersangka Yusyanto selaku Direktur PT SJP memerintahkan anak buahnya untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar menggunkan boat pancung berisi beberapa tanki plastik dengan kapasitas 1000 liter sebanyak 3 unit . Solar yang telah tersebut kemudian diangkut ke pelabuhan PT SJP di Tanjung Riau. Dari pelabuhan, solar tersebut kemudian disedot menggunakan pipa plastik permanen kedalam truck atau lori tanki dan kemudian dijual kembali kepada perusahaan industri yang ada di kota Batam. (red/rls)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.