Categories: OLAHRAGA

Manchester City Dilarang Tampil di Kompetisi Eropa Selama Dua Musim


MANCHESTER-Manchester City dihukum UEFA tak boleh tampil di kompetisi Eropa selama dua musim ke depan. Sanksi itu dijatuhkan usai mereka melanggar Financial Fair Play.

City dianggap memanipulasi dana sponsor pada rentang musim 2012 hingga 2016. Mereka juga dinilai tak kooperatif selama penyelidikan kasus ini.

UEFA sebelumnya menugaskan Badan Kontrol Keuangan Klub UEFA (CFCB) menginvestigasi keuangan The Citizens. Penyelidikan UEFA tersebut dimulai sejak 2018.

“Badan Ajudikasi setelah mempertimbangkan semua bukti, menemukan bahwa Manchester City Football Club melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan Lisensi Klub UEFA dan Financial Fair Play,” tulis UEFA disitus resmi mereka.

“Mereka menggelembungkan pendapatan sponsor dalam laporan keuangan pada rentang 2012 hingga 2016 yang diserahkan ke UEFA.”

Akibat hal tersebut, UEFA menjatuhkan sanksi larangan bermain di kompetisi Eropa selama dua musim ke depan (di musim 2020/2021 dan 2021/2021). Mereka juga diharuskan membayar denda senilai 30 juta euro.

City mengaku kecewa dengan sanksi ini. Namun mereka tak terlalu terkejut dengan keputusan yang diambil oleh UEFA tersebut. The Citizens kini berupaya untuk melakukan banding atas hukuman ini melalui Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

“Sederhananya, kasus ini dibuka oleh UEFA, dituntut oleh UEFA dan diadili oleh UEFA. Proses dakwaan kini telah berakhir. Klub akan secepat mungkin berunding mengenai putusan ini. Langkah pertama yang akan kami ambil adalah mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga,” tulis situs resmi City menanggapi sanksi dari UEFA.

Sumber: Detik.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

21 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.