Categories: HUKRIM

Mangkrak di Kejari Batam, Kasus dugaan Korupsi RTLH Dilapor ke KPK

BATAM – swarakepri.com : Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rumah Tak Layak Huni (RTLH) sebanyak 696 unit yang menggunakan APBD Provinsi Kepri 2013 dan beberapa kasus dugaan korupsi lainnya di Batam secara resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) di Jakarta oleh LSM National Corruption Watch(NCW) Kepri hari Senin tanggal 17 Maret 2014 lalu.

“Kami telah melaporkan beberapa kasus korupsi yang tidak jelas penanganannya di Kejari Batam diantaranya, kasus RTLH dan Bansos Dinas Sosial Batam, Dana Publikasi Humas , Kasus Kembang Api Dinas Pariwisata Pemko Batam, Kasus dugaan suap PLN Batam dan beberapa kasus lainnya,” ujar Ketua NCW Kepri Mulkansyah, sore tadi, Rabu(19/3/2014) di Batam Center.

Sebelum menyerahkan laporan resmi kepada bagian pengaduan di kantor KPK, Mulkan beserta puluhan orang massa sempat melakukan aksi damai di KPK dengan memajang spanduk beberapa kasus dugaan korupsi yang ada di Batam.

“Kami sempat menggelar aksi damai di depan gedung KPK,” jelasnya.

Dikatakan Mulkan bahwa beberapa kasus yang dilaporkan ke KPK tersebut sebenarnya sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam, namun sayangnya pihak Kejaksaan setengah hati dan tidak pernah serius untuk mengungkap kasus korupsi di Batam.

“Kita sudah apatis dengan kinerja Kejaksaan Negeri Batam untuk mengungkap kasus korupsi, bahkan ada indikasi kasus-kasus korupsi yang ditangani akan di SP3 kan,” tegasnya.

Mulkan mengaku bahwa dari beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkannya, pihak KPK memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kasus dugaan korupsi RTLH.

“KPK berjanji akan turun secepatnya ke Batam untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkan Mulkan seusai Pemilu Legislatif bulan April 2014 mendatang pihaknya bersama elemen masyarakat Batam lainnnya akan menggelar aksi demo besar-besaran untuk mendesak pengungkapan kasus korupsi di Batam.

“Kami akan terus mendesak agar para koruptor di Batam segera ditangkap dan dipenjarakan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya dugaan suap sebesar Rp 10 Miliar yang diberikan oleh PT PLN Batam kepada lima orang oknum anggota DPRD Batam yakni Ed, Irw,Sky,Yun, dan Sur akan segera dilaporkan National Corruption Watch(NCW) Kepri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

“Senin depan tanggal 17 Maret 2014, kami akan melaporkan kasus dugaan suap PLN Batam bersama kasus dugaan korupsi lainnya di Batam kepada KPK,” tegas Ketua NCW Kepri, Mulkansyah, Selasa(11/4/2014) di Batam Center.

Menurut Mulkan, pemberkasan kasus-kasus dugaan korupsi seperti dugaan suap PLN Batam, Dana Publikasi Humas Pemko Batam,SP3 Kasus Bansos Panti Asuhan dan kasus RTLH sudah 80 persen.

“Dalam pemberkasan kami sudah lengkapi dengan data-data terkait beberapa kasus tersebut,” jelasnya.

(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

8 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

9 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

10 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

12 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

13 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.