BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menetapkan mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam berinisial Dr.MC sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah(BOS) TA 2017-2019, pada Senin(3/1/2022).
Terhadap Tersangka langsung dilakukan Penahanan selama 20 hari, dari tanggal 3 Januari sampai 22 Januari 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, tersangka Dr. MC saat ini menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, dimana sebelumnya tersangka menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Batam dari Tahun 2012 sampai 2019.
“Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana BOS dan dana Komite (dana SPP siswa) dari Tahun 2017 sampai 2019, dimana dimulai tahun 2017. Pengawasan terhadap SMA/SMK dibawah Dinas Pendidikan Provinsi,”ujarnya, Senin(3/1/2022).
Wahyu mengungkapkan, akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp830 Juta.
Dijelaskan bahwa salah satu perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan dana SMAN 1 Batam untuk berlibur di Malaysia bersama dengan guru-guru dan keluarganya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP./RD_JOE
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.