Categories: DUNIA

Mantan Presiden Mesir Husni Mubarak Segera Bebas

KAIRO – Mantan Presiden Mesir Husni Mubarak akan segera dibebaskan dari penahanan. Ia selama ini ditahan di sebuah rumah sakit militer.

Seperti dilansir dari Reuters, jaksa memutuskan untuk membebaskan pria yang pernah berkuasa di Mesir selama 30 tahun itu. Pengacara serta sumber di pengadilan membenarkan kabar tersebut.

“Dia akan pulang ke kediamanya di Heliopolis,” kata pengacara Mubarak, Farid El Deeb.

Ia memperkirakan, setelah dibebaskan, Mubarak baru akan pulang pada besok atau lusa.

Mubarak mulai berkuasa di Mesir pada 1981. Pria 88 tahun ini menggantikan Anwar Sadat sebagai Presiden Mesir yang terbunuh pada 6 Oktober 1981. Saat itu Mubarak menjabat sebagai wakil presiden.

Tahun 2011 ia mengundurkan diri setelah Mesir diguncang aksi demo besar-besaran. Aksi tersebut mendesak agar Mubarak mundur dari jabatan yang telah dipegangnya selama tiga dekade. Ia kemudian menyerahkan kekuasaan pada militer.

Mubarak kemudian diproses hukum atas tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan ratusan demonstran dan kasus korupsi selama ia berkuasa.

Seperti dilansir dari CNN, selama proses hukum itu kondisi kesehatannya terus menurun sehingga harus menjalani perawatan intensif. Ia bahkan pernah dikabarkan mengalami koma.

Pada Juni 2012, Mubarak dinyatakan bersalah atas pembunuhan demonstran dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia kemudian dipindahkan ke penjara Tora di Kairo Selatan.

Pada tahun 2013, Mubarak dikeluarkan dari sel penjara dan dikenakan tahanan rumah di sebuah rumah sakit militer karena pertimbangan kesehatan.

Saat tengah menjalani masa hukuman, tahun 2014 ia dikenakan tuduhan baru yakni penggelapan. Ia divonis penjara tiga tahun untuk kasus ini. Pada tahun yang sama, pengadilan ulang atas kasus pembunuhan dan korupsi yang dituduhkan kepadanya digelar. Hasilnya, ia dinyatakan terbebas dari segala tuduhan.

Namun untuk kasus penggelapan yang juga ditudingkan padanya terus berjalan. Vonis tiga tahun diperkuat keputusan pengadilan banding dalam kasus penggelapan.

 

 

Editor : Roni Rumahorbo

Sumber : CNN Indonesia

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

1 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

1 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

9 jam ago

Kasus Sabu dan Liquid Vape Dominasi Sidang Perkara Narkotika di PN Batam

BATAM - Kasus penyalahgunaan sabu dan liquid(cairan) vape mengandung narkotika mendominasi persidangan perkara narkotika yang…

13 jam ago

Halo Robotics Perkenalkan DJI O4 Ground Station untuk Operasi Drone Enterprise

Halo Robotics, satu-satunya S-Level Dealer DJI Enterprise di Indonesia, memperkenalkan DJI O4 Ground Station, sistem…

19 jam ago

Libur Panjang Waisak dan Idul Adha 2026, KAI Bandara Layani Lebih dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara

PT Railink sebagai operator di KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang…

21 jam ago

This website uses cookies.