Categories: DUNIA

Mantan Presiden Mesir Husni Mubarak Segera Bebas

KAIRO – Mantan Presiden Mesir Husni Mubarak akan segera dibebaskan dari penahanan. Ia selama ini ditahan di sebuah rumah sakit militer.

Seperti dilansir dari Reuters, jaksa memutuskan untuk membebaskan pria yang pernah berkuasa di Mesir selama 30 tahun itu. Pengacara serta sumber di pengadilan membenarkan kabar tersebut.

“Dia akan pulang ke kediamanya di Heliopolis,” kata pengacara Mubarak, Farid El Deeb.

Ia memperkirakan, setelah dibebaskan, Mubarak baru akan pulang pada besok atau lusa.

Mubarak mulai berkuasa di Mesir pada 1981. Pria 88 tahun ini menggantikan Anwar Sadat sebagai Presiden Mesir yang terbunuh pada 6 Oktober 1981. Saat itu Mubarak menjabat sebagai wakil presiden.

Tahun 2011 ia mengundurkan diri setelah Mesir diguncang aksi demo besar-besaran. Aksi tersebut mendesak agar Mubarak mundur dari jabatan yang telah dipegangnya selama tiga dekade. Ia kemudian menyerahkan kekuasaan pada militer.

Mubarak kemudian diproses hukum atas tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan ratusan demonstran dan kasus korupsi selama ia berkuasa.

Seperti dilansir dari CNN, selama proses hukum itu kondisi kesehatannya terus menurun sehingga harus menjalani perawatan intensif. Ia bahkan pernah dikabarkan mengalami koma.

Pada Juni 2012, Mubarak dinyatakan bersalah atas pembunuhan demonstran dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia kemudian dipindahkan ke penjara Tora di Kairo Selatan.

Pada tahun 2013, Mubarak dikeluarkan dari sel penjara dan dikenakan tahanan rumah di sebuah rumah sakit militer karena pertimbangan kesehatan.

Saat tengah menjalani masa hukuman, tahun 2014 ia dikenakan tuduhan baru yakni penggelapan. Ia divonis penjara tiga tahun untuk kasus ini. Pada tahun yang sama, pengadilan ulang atas kasus pembunuhan dan korupsi yang dituduhkan kepadanya digelar. Hasilnya, ia dinyatakan terbebas dari segala tuduhan.

Namun untuk kasus penggelapan yang juga ditudingkan padanya terus berjalan. Vonis tiga tahun diperkuat keputusan pengadilan banding dalam kasus penggelapan.

 

 

Editor : Roni Rumahorbo

Sumber : CNN Indonesia

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

1 jam ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

1 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

3 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

3 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

12 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

14 jam ago

This website uses cookies.