Categories: DUNIA

Mantan Presiden Prancis Diadili atas Tuduhan Korupsi

JAKARTA-Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy, Kamis 26 November diadili terkait tuduhan korupsi. Sarkozy dituduh mencoba menyuap hakim untuk mendapatkan informasi tentang penyelidikan kampanye presiden 2007. Mantan kepala negara itu menegaskan ia tidak bersalah.

Tidak setiap hari kita menyaksikan seorang mantan presiden melangkah ke ruang sidang bersama pengacaranya untuk diadili. Adegan tidak biasa ini terjadi di Paris di mana Nicolas Sarkozy menghadapi tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan pengaruhnya.

Jean-Claude Beaujour pengacara asosiasi Prancis-Amerika memaparkan kasus ini kepada VOA. “Sangat tidak biasa mantan kepala negara di Perancis dituntut karena korupsi. Mantan presiden Sarkozy dicurigai berusaha menyuap hakim senior untuk mendapat informasi dalam kasus hukum yang sedang berlangsung terkait Nicolas Sarkozy sendiri.”

Jaksa mengatakan Sarkozy menjanjikan pekerjaan prestisius di Monaco kepada seorang hakim, untuk mendapat informasi orang dalam pada penyelidikan terpisah terkait tuduhan ia menerima pembayaran tidak sah dari pewaris L’Oreal, Liliane Bettencourt dalam kampanye presiden 2007. Sarkozy selalu membantah tuduhan tersebut.

Para hakim mendasarkan kasus mereka pada bukti rekaman percakapan telepon yang disadap antara Sarkozy dan pengacaranya. Bukti itu adalah bagian dari penyelidikan lain terkait dugaan Libya mendanai kampanye Sarkozy tahun 2007.

Mantan presiden Prancis yang menjabat satu periode ini mempersoalkan keabsahan penyadapan itu. Awal bulan ini ia membela diri dalam sebuah wawancara dengan saluran televisi Perancis BFMTV.

Sarkozy menyesalkan penyadapan semua kehidupan pribadinya. Menurutnya, sangat memalukan bahwa hak istimewa pengacara-klien tidak dihormati karena percakapan telepon dilindungi oleh yurisprudensi Pengadilan HAM Eropa. Saya bukan penjahat dan apa yang saya alami ini merupakan skandal, kata Sarkozy bersikeras.

Sidang terhadap Sarkozy diperkirakan akan berlangsung tiga minggu. Jika terbukti bersalah, Sarkozy bisa menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar $1,2 juta (sekitar 17 triliun rupiah).

Sumber: Okezone.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.