Categories: DUNIA

Mantan Presiden Prancis Diadili atas Tuduhan Korupsi

JAKARTA-Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy, Kamis 26 November diadili terkait tuduhan korupsi. Sarkozy dituduh mencoba menyuap hakim untuk mendapatkan informasi tentang penyelidikan kampanye presiden 2007. Mantan kepala negara itu menegaskan ia tidak bersalah.

Tidak setiap hari kita menyaksikan seorang mantan presiden melangkah ke ruang sidang bersama pengacaranya untuk diadili. Adegan tidak biasa ini terjadi di Paris di mana Nicolas Sarkozy menghadapi tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan pengaruhnya.

Jean-Claude Beaujour pengacara asosiasi Prancis-Amerika memaparkan kasus ini kepada VOA. “Sangat tidak biasa mantan kepala negara di Perancis dituntut karena korupsi. Mantan presiden Sarkozy dicurigai berusaha menyuap hakim senior untuk mendapat informasi dalam kasus hukum yang sedang berlangsung terkait Nicolas Sarkozy sendiri.”

Jaksa mengatakan Sarkozy menjanjikan pekerjaan prestisius di Monaco kepada seorang hakim, untuk mendapat informasi orang dalam pada penyelidikan terpisah terkait tuduhan ia menerima pembayaran tidak sah dari pewaris L’Oreal, Liliane Bettencourt dalam kampanye presiden 2007. Sarkozy selalu membantah tuduhan tersebut.

Para hakim mendasarkan kasus mereka pada bukti rekaman percakapan telepon yang disadap antara Sarkozy dan pengacaranya. Bukti itu adalah bagian dari penyelidikan lain terkait dugaan Libya mendanai kampanye Sarkozy tahun 2007.

Mantan presiden Prancis yang menjabat satu periode ini mempersoalkan keabsahan penyadapan itu. Awal bulan ini ia membela diri dalam sebuah wawancara dengan saluran televisi Perancis BFMTV.

Sarkozy menyesalkan penyadapan semua kehidupan pribadinya. Menurutnya, sangat memalukan bahwa hak istimewa pengacara-klien tidak dihormati karena percakapan telepon dilindungi oleh yurisprudensi Pengadilan HAM Eropa. Saya bukan penjahat dan apa yang saya alami ini merupakan skandal, kata Sarkozy bersikeras.

Sidang terhadap Sarkozy diperkirakan akan berlangsung tiga minggu. Jika terbukti bersalah, Sarkozy bisa menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar $1,2 juta (sekitar 17 triliun rupiah).

Sumber: Okezone.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bittime dan Yuga Management Bentuk Kolaborasi Digital, Genjot Literasi Aset Kripto Bagi Generasi Muda

Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…

2 jam ago

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…

3 jam ago

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…

3 jam ago

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

9 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

10 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

12 jam ago

This website uses cookies.