Categories: BISNIS

Mantap, BPOM Musnahkan Obat dan Kosmetik Illegal di Batam

BATAM – swarakepri.com : Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) Kepulauan Riau memusnahkan obat, makanan dan kosmetik illegal senilai Rp 821 juta, Selasa(10/11/2015) di PT Desa Air Cargo Kabil, Nongsa, Batam.

Kegiatan yang dihadiri Kepala BPOM, Perwakilan BP Batam. Polda Kepri serta FKPD Pemko Batam ini merupakan hasil pengawasan rutin sejak 2014 sebanyak 1743 item dengan 20.430 kemasan. Sebanyak 41 item diantaranya jenis obat dengan 1020 kemasan senilai Rp 22.475.000, obat tradisional 310 item dengan 2000 kemasan senilai Rp 49.099.600.

Selain itu juga 1274 Item kosmetik illegal dengan 11.157 kemasan senilai Rp 637.301.000 dan terakhir pangan asal malaysia 118 Item dengan 5356 kemasan senilai Rp 112.650.700. Seluruh barang illegal ini dimasukkan ke Batam melalui pelabuhan yang ada.

Kepala BPOM Kepri, Setia Murni mengatakan bahwa obat, makanan dan kosmetik yang dimusnahkan tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu.

“Seluruh obat, makanan dan kosmetik yang diamankan diperoleh dari operasi rutin yang dilakukan melalui pemeriksaan sarana produksi dan distribusi serta pengujian laboratotium,” jelasnya.

Ironisnya lanjut Murni, barang-barang illegal tersebut masuk dari pelabuhan yang ada di batam, namun menggunakan nomor register edar illegal.

“Untuk makanan mengaju kepada UU no 18 tahun 2012 tentang pangan melanggar pasal 142 penjara paling lama 2 tahun denda Rp4 milyar‎.

Ia juga mengatakan bahwa sepanjang tahun 2015, BPOM Kepri telah melakukan penyidikan terhadap 7 kasus, dua diantaranya sudah tahap dua pelimpahan tersangka beserta barang bukti dan dua lagi masih tahap P21 sedangkan sisanya masih tahap SPDP.

“Kami berharap seluruh instansi terkait mendukung pengawasan dan pengamanan obat dan makanan lilegal obat untuk menumpas peredaran barang illegal melalui pelabuhan yang ada di Batam,” pungkasnya.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

5 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

6 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

6 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago