Palu-Hakim/ist
BOGOR – swarakepri.com : Majelis Hakim menjatuhan vonis mati kepada dua terdakwa bandar sabu yakni Jhon Peter C Undekuena (42) warga negara Nigeria dan Subur (34) warga negara Indonesia, Kamis(26/11/2015) di Pengadilan Negeri Cibinong.
Kedua terdakwa ini divonis mati karena mengendarkan narkoba jenis sabu dari dalam Lembaga Permasyarakatan Tangerang.
Ketua PN Cibinong, Joni mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, terdakwa John bekerjasama dengan Subur yang merupakan mantan tahanan LP Tangerang.
Subur diperintahkan oleh John untuk mengambil sabu di wilayah kampung Jampang Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor Jawa Barat seberat 8 kilogram.
“Dari total 8 kilogram, dua kilogram sudah beredar. Dari dalam lapas saja mereka sudah berani, ini menjadi pelajaran buat masyarakat sehingga tidak mengikuti, sebab sanksinya cukup berat ” ujar Joni, Jumat (27/11/2015). (red/kompas)
BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…
Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…
Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…
BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…
Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…
This website uses cookies.