BOGOR – swarakepri.com : Majelis Hakim menjatuhan vonis mati kepada dua terdakwa bandar sabu yakni Jhon Peter C Undekuena (42) warga negara Nigeria dan Subur (34) warga negara Indonesia, Kamis(26/11/2015) di Pengadilan Negeri Cibinong.
Kedua terdakwa ini divonis mati karena mengendarkan narkoba jenis sabu dari dalam Lembaga Permasyarakatan Tangerang.
Ketua PN Cibinong, Joni mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, terdakwa John bekerjasama dengan Subur yang merupakan mantan tahanan LP Tangerang.
Subur diperintahkan oleh John untuk mengambil sabu di wilayah kampung Jampang Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor Jawa Barat seberat 8 kilogram.
“Dari total 8 kilogram, dua kilogram sudah beredar. Dari dalam lapas saja mereka sudah berani, ini menjadi pelajaran buat masyarakat sehingga tidak mengikuti, sebab sanksinya cukup berat ” ujar Joni, Jumat (27/11/2015). (red/kompas)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.