BOGOR – swarakepri.com : Majelis Hakim menjatuhan vonis mati kepada dua terdakwa bandar sabu yakni Jhon Peter C Undekuena (42) warga negara Nigeria dan Subur (34) warga negara Indonesia, Kamis(26/11/2015) di Pengadilan Negeri Cibinong.
Kedua terdakwa ini divonis mati karena mengendarkan narkoba jenis sabu dari dalam Lembaga Permasyarakatan Tangerang.
Ketua PN Cibinong, Joni mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, terdakwa John bekerjasama dengan Subur yang merupakan mantan tahanan LP Tangerang.
Subur diperintahkan oleh John untuk mengambil sabu di wilayah kampung Jampang Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor Jawa Barat seberat 8 kilogram.
“Dari total 8 kilogram, dua kilogram sudah beredar. Dari dalam lapas saja mereka sudah berani, ini menjadi pelajaran buat masyarakat sehingga tidak mengikuti, sebab sanksinya cukup berat ” ujar Joni, Jumat (27/11/2015). (red/kompas)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.