Palu-Hakim/ist
BOGOR – swarakepri.com : Majelis Hakim menjatuhan vonis mati kepada dua terdakwa bandar sabu yakni Jhon Peter C Undekuena (42) warga negara Nigeria dan Subur (34) warga negara Indonesia, Kamis(26/11/2015) di Pengadilan Negeri Cibinong.
Kedua terdakwa ini divonis mati karena mengendarkan narkoba jenis sabu dari dalam Lembaga Permasyarakatan Tangerang.
Ketua PN Cibinong, Joni mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, terdakwa John bekerjasama dengan Subur yang merupakan mantan tahanan LP Tangerang.
Subur diperintahkan oleh John untuk mengambil sabu di wilayah kampung Jampang Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor Jawa Barat seberat 8 kilogram.
“Dari total 8 kilogram, dua kilogram sudah beredar. Dari dalam lapas saja mereka sudah berani, ini menjadi pelajaran buat masyarakat sehingga tidak mengikuti, sebab sanksinya cukup berat ” ujar Joni, Jumat (27/11/2015). (red/kompas)
BATAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau masih terus mendalami kasus dugaan…
Semarang, 18 Maret 2025 – Paradiso Tour, sebagai pemain utama di industri pariwisata, kembali berinovasi!…
Momen Lebaran selalu membawa berkah bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lonjakan…
Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Ivan Cahyadi, memaparkan strategi keberhasilan perusahaan untuk tetap…
Surfaktan dalam pencuci piring berperan penting dalam mengangkat kotoran, meningkatkan daya larut noda, serta menjaga…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan pada…
This website uses cookies.