Palu-Hakim/ist
BOGOR – swarakepri.com : Majelis Hakim menjatuhan vonis mati kepada dua terdakwa bandar sabu yakni Jhon Peter C Undekuena (42) warga negara Nigeria dan Subur (34) warga negara Indonesia, Kamis(26/11/2015) di Pengadilan Negeri Cibinong.
Kedua terdakwa ini divonis mati karena mengendarkan narkoba jenis sabu dari dalam Lembaga Permasyarakatan Tangerang.
Ketua PN Cibinong, Joni mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, terdakwa John bekerjasama dengan Subur yang merupakan mantan tahanan LP Tangerang.
Subur diperintahkan oleh John untuk mengambil sabu di wilayah kampung Jampang Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor Jawa Barat seberat 8 kilogram.
“Dari total 8 kilogram, dua kilogram sudah beredar. Dari dalam lapas saja mereka sudah berani, ini menjadi pelajaran buat masyarakat sehingga tidak mengikuti, sebab sanksinya cukup berat ” ujar Joni, Jumat (27/11/2015). (red/kompas)
Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
This website uses cookies.