BATAM – swarakepri.com : Keberadaan Makelar Kasus(Markus) yang makin marak di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam semakin mengkhawatirkan. Masyarakat awam yang sedang mengalami masalah hukum dan mencari keadilan di dua instansi tersebut tidak jarang menjadi korban penipuan para markus yang diduga kuat sengaja dipelihara oleh para oknum-oknum Jaksa dan Hakim yang ada.
Dari hasil investigasi SWARAKEPRI.COM di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam, tidak sulit menemukan aktivitas para markus yang sedang mengurus berbagai kasus dengan cara memberikan uang suap kepada oknum Jaksa dan Hakim yang sedang menangani perkara.
Dalam menjalankan aktivitasnya, para markus ini dengan leluasa keluar masuk ruangan di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam untuk melobi Jaksa dan Hakim agar mengabulkan permintaannya dengan iming-iming uang suap.
Beberapa celah hukum yang biasanya dilakukan para markus ini dengan para oknum Jaksa dan Hakim diantaranya, mengeluarkan tersangka dari tahanan, meredam perkara agar tidak sampai ke Pengadilan, mengkondisikan pasal yang dijerat yang seharusnya berat dibuat ke pasal ringan yang disangkakan kepada tersangka, mensplit perkara kemudian dibebaskan dari pintu belakang, meringankan tuntutan (requisitoir), meringankan putusan dan mengupayakankan fasilitas khusus di RUTAN.
Yanti(nama samaran), salah satu warga Batam yang sedang mengalami masalah hukum di Pengadilan Negeri Batam kepada SWARAKEPRI.COM mengaku telah menjadi korban Makelar Kasus yang ada.
Perempuan setengah baya ini merasa tertipu puluhan juta rupiah oleh seseorang yang mengaku wartawan di Pengadilan Negeri Batam yang menjanjikan bisa mengurus perkara yang sedang dialaminya.
“Saat sedang menunggu untuk mengikuti sidang di Pengadilan, ada seseorang yang mengaku bernama Bejo(samaran) yang bekerja sebagai wartawan mendatangi kami dan mengiming-imingi bisa membantu melobi Jaksa dan Hakim,” ujarnya beberapa hari lalu.
Merasa yakin dengan janji-janji pria tersebut, Yanti kemudian bersedia memberikan uang puluhan juta rupiah disebutkan Bejo akan diserahakan kepada Jaksa dan Majelis Hakim yang menangani perkaranya. Awalnya Yanti merasa puas dengan bantuan Bejo karena saat dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim hanya dikenakan hukuman percobaan, namun kemudian Yanti tersentak karena vonis tersebut kemudian dibanding oleh Jaksa.
“Dia(bejo) bilang uang itu juga untuk bayar Jaksa, tapi kok masih dibanding juga? ujar kesal.
Saat ini Yanti mengaku hanya bisa pasrah dengan masalah hukum yang sedang dialaminya. “Saya udah bingung pak! Pasrah sajalah,”tandasnya(redaksi)
Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas adopsi transaksi…
Sebagai bank digital yang merupakan bagian dari BRI Group, Bank Raya terus memperkuat literasi keuangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan…
Jakarta, 1 Juli 2026 - Hadirkan perluasan akses investasi aset kripto lewat momentum olahraga dan gaya…
PT Amerta Indah Otsuka melalui SOYJOY melanjutkan dukungannya bagi para ahli gizi dengan membawa semangat…
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional, PLN Indonesia Power UBP Jatigede terus…
This website uses cookies.