Categories: BATAMHeadlinesHUKRIM

“Markus” Merajalela di Kejari dan PN Batam(1)

BATAM – swarakepri.com : Keberadaan Makelar Kasus(Markus) yang makin marak di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam semakin mengkhawatirkan. Masyarakat awam yang sedang mengalami masalah hukum dan mencari keadilan di dua instansi tersebut tidak jarang menjadi korban penipuan para markus yang diduga kuat sengaja dipelihara oleh para oknum-oknum Jaksa dan Hakim yang ada.

Dari hasil investigasi SWARAKEPRI.COM di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam, tidak sulit menemukan aktivitas para markus yang sedang mengurus berbagai kasus dengan cara memberikan uang suap kepada oknum Jaksa dan Hakim yang sedang menangani perkara.

Dalam menjalankan aktivitasnya, para markus ini dengan leluasa keluar masuk ruangan di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam untuk melobi Jaksa dan Hakim agar mengabulkan permintaannya dengan iming-iming uang suap.

Beberapa celah hukum yang biasanya dilakukan para markus ini dengan para oknum Jaksa dan Hakim diantaranya, mengeluarkan tersangka dari tahanan, meredam perkara agar tidak sampai ke Pengadilan, mengkondisikan pasal yang dijerat yang seharusnya berat dibuat ke pasal ringan yang disangkakan kepada tersangka, mensplit perkara kemudian dibebaskan dari pintu belakang, meringankan tuntutan (requisitoir), meringankan putusan dan mengupayakankan fasilitas khusus di RUTAN.

Yanti(nama samaran), salah satu warga Batam yang sedang mengalami masalah hukum di Pengadilan Negeri Batam kepada SWARAKEPRI.COM mengaku telah menjadi korban Makelar Kasus yang ada.

Perempuan setengah baya ini merasa tertipu puluhan juta rupiah oleh seseorang yang mengaku wartawan di Pengadilan Negeri Batam yang menjanjikan bisa mengurus perkara yang sedang dialaminya.

“Saat sedang menunggu untuk mengikuti sidang di Pengadilan, ada seseorang yang mengaku bernama Bejo(samaran) yang bekerja sebagai wartawan mendatangi kami dan mengiming-imingi bisa membantu melobi Jaksa dan Hakim,” ujarnya beberapa hari lalu.

Merasa yakin dengan janji-janji pria tersebut, Yanti kemudian bersedia memberikan uang puluhan juta rupiah disebutkan Bejo akan diserahakan kepada Jaksa dan Majelis Hakim yang menangani perkaranya. Awalnya Yanti merasa puas dengan bantuan Bejo karena saat dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim hanya dikenakan hukuman percobaan, namun kemudian Yanti tersentak karena vonis tersebut kemudian dibanding oleh Jaksa.

“Dia(bejo) bilang uang itu juga untuk bayar Jaksa, tapi kok masih dibanding juga? ujar kesal.

Saat ini Yanti mengaku hanya bisa pasrah dengan masalah hukum yang sedang dialaminya. “Saya udah bingung pak! Pasrah sajalah,”tandasnya(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…

7 jam ago

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

19 jam ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

19 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

20 jam ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

21 jam ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

23 jam ago

This website uses cookies.