Categories: BATAMHeadlinesHUKRIM

“Markus” Merajalela di Kejari dan PN Batam(1)

BATAM – swarakepri.com : Keberadaan Makelar Kasus(Markus) yang makin marak di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam semakin mengkhawatirkan. Masyarakat awam yang sedang mengalami masalah hukum dan mencari keadilan di dua instansi tersebut tidak jarang menjadi korban penipuan para markus yang diduga kuat sengaja dipelihara oleh para oknum-oknum Jaksa dan Hakim yang ada.

Dari hasil investigasi SWARAKEPRI.COM di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam, tidak sulit menemukan aktivitas para markus yang sedang mengurus berbagai kasus dengan cara memberikan uang suap kepada oknum Jaksa dan Hakim yang sedang menangani perkara.

Dalam menjalankan aktivitasnya, para markus ini dengan leluasa keluar masuk ruangan di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam untuk melobi Jaksa dan Hakim agar mengabulkan permintaannya dengan iming-iming uang suap.

Beberapa celah hukum yang biasanya dilakukan para markus ini dengan para oknum Jaksa dan Hakim diantaranya, mengeluarkan tersangka dari tahanan, meredam perkara agar tidak sampai ke Pengadilan, mengkondisikan pasal yang dijerat yang seharusnya berat dibuat ke pasal ringan yang disangkakan kepada tersangka, mensplit perkara kemudian dibebaskan dari pintu belakang, meringankan tuntutan (requisitoir), meringankan putusan dan mengupayakankan fasilitas khusus di RUTAN.

Yanti(nama samaran), salah satu warga Batam yang sedang mengalami masalah hukum di Pengadilan Negeri Batam kepada SWARAKEPRI.COM mengaku telah menjadi korban Makelar Kasus yang ada.

Perempuan setengah baya ini merasa tertipu puluhan juta rupiah oleh seseorang yang mengaku wartawan di Pengadilan Negeri Batam yang menjanjikan bisa mengurus perkara yang sedang dialaminya.

“Saat sedang menunggu untuk mengikuti sidang di Pengadilan, ada seseorang yang mengaku bernama Bejo(samaran) yang bekerja sebagai wartawan mendatangi kami dan mengiming-imingi bisa membantu melobi Jaksa dan Hakim,” ujarnya beberapa hari lalu.

Merasa yakin dengan janji-janji pria tersebut, Yanti kemudian bersedia memberikan uang puluhan juta rupiah disebutkan Bejo akan diserahakan kepada Jaksa dan Majelis Hakim yang menangani perkaranya. Awalnya Yanti merasa puas dengan bantuan Bejo karena saat dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim hanya dikenakan hukuman percobaan, namun kemudian Yanti tersentak karena vonis tersebut kemudian dibanding oleh Jaksa.

“Dia(bejo) bilang uang itu juga untuk bayar Jaksa, tapi kok masih dibanding juga? ujar kesal.

Saat ini Yanti mengaku hanya bisa pasrah dengan masalah hukum yang sedang dialaminya. “Saya udah bingung pak! Pasrah sajalah,”tandasnya(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

2 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

4 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

5 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

5 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago