Categories: Lingga

Masalah Tambang Tak Beres di Lingga, Bupati Awe Lapor KPK

LINGGA – Bupati Lingga H Alias Wello  mengaku tidak main-main dalam menghadapi para pelaku tambang yang pernah melakukan aktifitas pertambangan di Bumi Bunda Tanah Melayu itu.

Mantan Ketua DPRD Lingga ini merasa geram melihat tingkah laku para pengusaha tambang bauksit, bijih besi, timah dan pasir yang pernah beroperasi sebab setelah kegiatan pertambangannya berakhir, mereka pergi begitu saja.

“Masalah lingkungan ini sangat penting dan sudah menjadi isu strategis bagi pembangunan berkelanjutan atau sustainable development. Jadi, jangan dianggap remeh. Dampaknya bisa mendatangkan bencana sosial bagi daerah,” ujar Bupati melalui keterangan persnya pada Jumat (2/2).

Menurut pria yang akrab disapa Awe ini, sejak pemerintah membuka kembali kran ekspor komoditas tambang mineral, termasuk bauksit dengan persyaratan tertentu, terutama komitmen membangun smelter, sejumlah pengusaha tambang dari berbagai daerah mulai kasak-kusuk melirik Kabupaten Lingga.

Lingga merupakan salah satu daerah pemilik kandungan bahan tambang terbesar di wilayah Kepri.

Oleh sebab itu, Bupati meminta agar Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, tidak menerbitkan Izin Usaha
Pertambangan (IUP) di Lingga sebelum masalah reklamasi dan pasca tambang sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dibereskan terlebih dahulu.

“Saya sudah dapat laporannya. Saya tidak anti investasi tambang, tapi harus pro rakyat, bermitra dengan badan usaha milik daerah dan mampu menjaga keseimbangan lingkungan. Jadi, saya ingatkan, sebelum masalah reklamasi dan pasca tambang dibereskan, jangan terbitkan IUP di Lingga,” imbuhnya.

Alias Welo menegaskan bahwa dirinya sudah melaporkan masalah tersebut kepada Gubernur Kepri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya upaya kongkrit dari pemilik kewenangan untuk menyelesaikan persoalan pasca tambang di Lingga.

“Saya sudah mengingatkan mereka, agar segera melakukan kegiatan reklamasi dan pasca tambang. Tapi, tak ada satu pun yang melaksanakannya. Saya tahu, bahwa kewenangan di bidang pertambangan itu sudah beralih ke Gubernur. Tapi, ingat! Masalah lingkungan hidup, masih kewenangan Kabupaten,” tegasnya.

 

 

 

 

Penulis : Ruslan
Editor   : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

1 jam ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

2 jam ago

Pengalaman Kuliah yang Membentuk Skill dan Karier

Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…

2 jam ago

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

4 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

4 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

12 jam ago

This website uses cookies.