Categories: BATAMNASIONAL

Masih Sengketa Perdata, Jaksa Lelang Kapal MT Arman 114 dan Muatan Senilai Rp1,1 Triliun

BATAM – Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI melakukan Lelang Barang Rampasan Negara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara dan Lelang (KPKNL) Batam yakni Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton. Proses lelang tersebut telah dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang elektronik(online) di situs resmi lelang.go.id.

Berdasarkan informasi di situs lelang.go.id, pelaksanaan lelang Kapal MT Arman 114 dan muatan light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton digelar pada Selasa 2 Desember 2025 mendatang.

Kapal MT Arman 114 dan muatan dilelang dengan nilai limit Rp1.174.503.193.400(1,1 Triliun) dengan uang jaminan Rp118.000.000.000(118 Miliar) dan cara penawaran open biding.

Proses lelang oleh Kejaksaan Agung RI ini menjadi sorotan karena Kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya masih bersengketa secara perdata di Pengadilan Negeri Batam dan Mahkamah Agung RI.

Proses lelang Kapal MT Arman 114 dan muatannya dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang elekronik di situs resmi lelang.go.id./Foto: Tangkapan Layar 

Perkara perdata terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya adalah gugatan Ocean Mark Shipping(OMS) terhadap Kejaksaan atas putusan perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Perkara ini masih tahap kasasi di Mahkamah Agung RI.

Kemudian gugatan Concepto Screen Off-shore terhadap Pemerintah RI terkait muatan kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus membenarkan adanya proses lelang Kapal MT Arman 114 dan muatan Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

“Benar, proses lelang sudah dimulai. Mudah-mudahan sebulan lagi ada pemenang. Yang melakukan lelang KPKNL(Batam) dengan sistem online”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 19 November 2025.

Disinggung soal masih adanya sengketa perdata terkait kepemilikan kapal MT Arman 114 dan muatannya di Pengadilan, ia menegaskan bahwa gugatan perdata tidak menghalangi eksekusi putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Gugatan perdata tidak menghalangi isi dari putusan pidana yang sudah inkrah,”tegasnya.

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi terkait proses lelang Kapal MT Arman 114 dan muatannya tersebut.

“Kami belum dapat info soal pelelangan tersebut. Sebaiknya ditanyakan ke pihak Kejaksaan,”ujarnya./RD

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

AI Connect for Pegiat Literasi di Aceh, Sorot Peran AI dalam Kepenulisan

AI Connect for Pegiat Literasi di Telkom AI Connect Aceh menghadirkan 68 peserta dalam diskusi…

2 jam ago

Karuna Kreativ Transformasi Restoran F&B dari Sepi Menjadi Penuh Waiting List

Jakarta, 18-Nov-2025– Karuna Kreativ, agensi media sosial pertama di Indonesia yang khusus melayani industri F&B, berhasil membawa…

5 jam ago

Cloud DevFest Bandung 6 Desember 2025: Tingkatkan Persaingan Kerja dengan Cloud dan AI

Siap hadapi badai persaingan AI? Kunci sukses tech talent Indonesia ada di CLOUD DevFest Bandung…

8 jam ago

Siswa Sekolah Rakyat Bandung Barat Sampaikan Apresiasi kepada Presiden Prabowo atas Renovasi Kementerian PU

Suasana semangat belajar yang baru kini dirasakan oleh para peserta didik di Sekolah Rakyat Menengah…

9 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta Gelar “Edutrain Anak Indonesia Hebat” Bersama Ditjen PAUD Dikdasmen

Dalam rangka mendukung edukasi keselamatan transportasi serta mengenalkan dunia perkeretaapian sejak usia dini, PT Kereta…

9 jam ago

5 Tantangan Besar di Balik Bisnis Sewa Motor di Indonesia

Di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas di berbagai kota, layanan sewa motor terus menjadi pilihan utama…

9 jam ago

This website uses cookies.