Categories: BATAMKEPRI

Masuk Kawasan Hutan Lindung, Pulau Penambi di Batam Terancam Hilang Akibat Kegiatan Cut And Fill

BATAM – Pulau Penambi, salah satu Pulau yang berada wilayah Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, terancam hilang akibat kegiatan Cut And Fill(pemindahan tanah) yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.

Selain Pulau Penambi, dua Pulau disekitarnya yakni Semakau Kecil dan Semakau Besar juga terancam hilang akibat kegiatan reklamasi.

Dari ketiga Pulau ini, Pulau Penambi masih dihuni oleh masyarakat secara turun temurun. Saat ini masih terdapat 8 rumah warga di Pulau ini.

Hampir keseluruhan warga yang menghuni Pulau yang masuk Kawasan Hutan Lindung ini berprofesi sebagai nelayan. Pulau ini ini merupakan dataran tertinggi ke-2 di wilayah Batam Kota setelah Gunung Kelare (Bukit Clara).

Pulau Penambi Sudah Menyatu dengan Daratan

Kondisi saat ini, Pulau Penambi sudah menyatu dengan daratan akibat kegiatan Cut And Fill yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Para pengembang membangun jalan untuk akses lori Dump Truck yang mengambil tanah dari perbukitan Pulau ini.

Perbukitan di Pulau ini juga telah terbelah akibat kegiatan Cut and fill. Dibawah kaki bukit tampak plang nama sebuah perusahaan bertuliskan “Tanah ini milik PT. GCD.

Disisi lain, di sekiar pesisir pantai pulau ini masih ditumbuhi ribuan pohon bakau dan beberapa pohon kelapa juga masih tampak menjulang tinggi sebagai bukti kampung ini sudah lama dihuni oleh penduduk setempat.

Pulau Penambi Tidak Boleh Hilang dari Peta

Sawal, salah satu warga nelayan yang tinggal di Pulau Penambi mengatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh hilang dari peta.

“Semua harus mengikuti aturan yang ada untuk pengelolaan pulau-pulau kecil. Pengelolaan pulau bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hak masyarakat, dan memastikan pemanfaatan yang berkelanjutan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 16 Juli 2025.

Beberapa peraturan yang dimaksud diantaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Kata dia, selama ini ada dugaan upaya dari pihak tertentu untuk mengalihfungsikan Pulau Penambi dengan berbagai cara, seperti kegiatan Cut and Fill, perencanaan reklamasi yang sempat terhenti, dan pemberian PL oleh BP Batam ke perusahaan pengembang di sekitar pulau Penambi untuk dijadikan Kawasan Komersil.

“Pulau Penambi tidak boleh hilang. Cuma itu tadi, sedikit demi sedikit Pulau ini berkurang akibat Cut And Fill, lama-lama bisa hilang ini pulau,”tegasnya.

Masyarakat Memiliki Hak Menjaga Kelestarian Lingkungan

Sawal juga mengatakan, bahwa dalam pembangunan Pemerintah harus dan perlu melibatkan masyarakat setempat. Jika perusahaan diberikan ijin untuk memotong bukit, menimbun laut dan diberikan PL, masyarakat asli juga punya hak menjaga Kelestarian Lingkungan, karena masyarakat Nelayan bergantung hidup dengan hasil alam.

“Kami juga memiliki hak menjaga tempat tinggal kami, menjaga lingkungan kami agar tidak rusak. Kalau lingkungan kami rusak, laut dan bakau rusak, macam mana kami mencari kehidupan?”tandasnya.

Sejarah Pulau Penambi

Pulau Penambi pertama kali dihuni oleh mendiang Anton Saga pada tahun 1970-an.  Dia merupakan penggarap dan penghuni pertama di pulau ini. Dia kemudian menikah dan menetap di Pulau ini hingga memiliki anak dan cucu yang masih tinggal di tempat ini.

“Memeng dulu pertama Bapak (Anton Saga) yang tinggal di pulau ini. Bapak sendiri memiliki 3 anak. dan saya yang masih tinggal disini. Dulu usaha Bapak membuat arang, makanya kampung disini kadang disebut juga oleh masyarakat dapur arang,” kata salah satu anak Anton Saga.

Kata dia, selanjutnya para pekerja Anton Saga juga menghuni pulau Penambi.  “Kemudian anak buah (pekerja) Bapak juga tinggal disini. termasuk almarhum suami dari Mak Dijah.  Kemudiah bertambah satu demi satu yang tinggal disini, termasuk saya dan tetangga yang lain,”lanjutnya.

Untuk diketahui di Wilayah perairan Batam Cente, Kecamatan Batam Kota terdapat tiga Pulau Kecil yakni Pulau Semakau Besar, Pulau Semakau Kecil dan Pulau Penambi.

1. Pulau Semakau Besar

Pulau Semakau Besar./Foto: Tatang Hidayat

Pulau Semakau Besar merupankan pulau yang paling Besar di wilayah Perairan Batam Centre. Luas Pulau ini di perkirakan mencapai kurang lebih 9 HA – 13 HA (Hektar).

Pulau ini memiliki hutan bakau yang paling rimbun di antara ketiga Pulau lain di kawasan ini. Selain itu pulau ini juga termasuk kawasan hutan Lindung.

Menurut Jumari, salah satu masyarakat setempat yang juga beprofesi sebagai nelayan pulau ini dulunya hanya terdapat 1 rumah penduduk atas nama Khalifah sampai adanya pelepasan hak kepada salah satu perusahaan di Batam.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

8 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

10 jam ago

Tegas! Imigrasi Batam Deportasi 24 WNA Asal Tiongkok

BATAM - Sebanyak 24 Warga Negara Asing(WNA) asal Tiongkok dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) Bandara…

10 jam ago

Bitcoin Tembus $80.000, Momentum Emas Optimalkan Portofolio di Bittime

Pasar aset kripto global baru saja mencatatkan sejarah baru setelah harga Bitcoin berhasil menembus angka…

10 jam ago

Gudang PT Esun di Batam Center Disorot, Diduga Timbun Limbah Elektronik

BATAM - Gudang milik PT Esun International Utama Indonesia yang berada di belakang Edukit Batam…

11 jam ago

Imigrasi Batam Usulkan Pemberhentian Sementara Oknum Pegawai Terdakwa Kasus Narkotika

BATAM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan bahwa…

13 jam ago

This website uses cookies.