BATAM – www.swarakepri.com : Ribuan massa buruh gabungan dari Aliansi Serikat Buruh di Batam kembali turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia(May Day), Rabu(1/5/2013).
Massa buruh yang mengawali aksinya dengan menggelar long march dari beberapa titik di Kota Batam sebelum akhirnya berkumpul di depan Kantor Walikota dan DPRD Batam untuk melakukan orasi terkait tuntutan para buruh secara nasional maupun lokal.
Penolakan keras kebijakan Politik upah murah yang saat ini diberlakukan oleh Pemerintah menjadi isu utama yang menjadi tuntutan massa buruh yang disuarakan secara nasional.Selain itu buruh juga menuntut agar Undang-undang BPJS dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2014.
“Kami minta keseriusan pemerintah untuk segera melaksanakan Undang-undang BPJS,” ujar Suprapto, Ketua Garda Metak FSPMI Batam dalam orasinya.
Menolak Undang-undang Kamnas dan Ormas, menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional dan menolak kenaikan BBM juga dituntut massa buruh kepada Pemerintah.
Terkait tuntutan penolakan politik upah murah yang disuarakan secara nasional oleh buruh, khusus untuk Batam para pengunjuk rasa meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kota Batam agar memiliki komitmen yang serius menghadapi gugatan UMK Batam 2013 yang digugat oleh Apindo dan Kadin.
“Haram bagi kami(buruh,red) jika UMK Batam diturunkan lagi. Lebih bagus sama-sama sengsara di Batam jika UMK kembali diturunkan,” kata Saiful Badri, Ketua SPSI Batam dalam orasinya.
Saiful juga kembali meminta komitmen Walikota Batam untuk bisa segera merealisasikan agar Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) yang saat ini berada di Tanjung Pinang bisa dipindahkan ke Batam.
“87 persen kasus perburuhan yang ditangani PHI berasal dari Batam. Untuk itu PHI seharusnya berada di Batam. Jika ada komitmen yang serius dari Walikota Batam, hal itu bisa terealisasi karena semua unsur yang dibutuhkan sudah terpenuhi,” ujar Saiful.
Tuntutan lainnya dari massa buruh yang tidak kalah serius adalah terkait Peraturan Daerah(Perda) Ketenagakerjaan di Batam yang sampai saat ini belum juga ada kejelasan.
“Pemko Batam dan DPRD Batam tidak pernah serius memberikan aturan yang jelas terhadap nasib buruh di Batam. Ranperda Ketenagakerjaan yang sudah dibahas selama dua periode oleh anggota Dewan juga tidak jelas,” ujar Masmur Siahaan, Ketua F Lomenik SBSI Batam dalam orasinya.
Menjawab tuntutan massa buruh, Walikota Batam, Ahmad Dahlan kembali mengumbar janji. Mengenai PHI yang diminta buruh dipindahkan ke Batam, Dahlan mengaku sudah menyurati Ketua Mahkamah Agung (MA) dan dalam waktu akan kembali menemui Ketua MA untuk meminta kepastian.
“Pembangunan PHI di Batam sebelumnya sudah disetujui, namun masih terkendala lahan,” ujarnya berdalih.
Sementara itu terkait Perda Ketenagakerjaan, Ketua DPRD Batam, Surya Sardi kembali mengumbar janji dengan mengatakan Badan legislatif (Baleg) akan menjadwalkan kembali Ranperda Tenaga Kerja.
“Tahun 2013 ini, Ranperda Ketenagakerjaan akan disahkan menjadi Perda,” ujar Surya menyenangkan buruh.(red)
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
This website uses cookies.