BATAM – Perselingkungan di Medis Sosial menjadi penyebab perceraian dengan jumlah terbesar di Kota Batam. Berdasarkan data bulan Juli 2016, terdapat 1.104 kasus perceraian, 816 kasus diantaranya diajukan oleh isteri akibat perselingkuhan di media sosial.
Hal ini dibenarkan oleh Badrianus, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Batam, Senin (29/8/2016).
“Dari 1.104 kasus, ada 816 kasus gugat cerai akibat perselingkuhan di medsos,” jelasnya.
Dia mengatakan angka perceraian di dominasi oleh perkenalan di media sosial dari salah satu pasangan suami-istri.
“Media sosial ini mempengaruhi munculnya pihak ketiga, itu alasan yang sering disampaikan mereka di persidangan. Tak hanya lelaki saja tapi perempuan juga,”terangnya.
Selain itu kata dia, gaji isteri yang lebih besar dari suami juga menjadi pemicu gugatan cerai.
“Perempuan lebih banyak gajinya daripada suami dan dia merasa lebih mampu, kemudian menggugat cerai suaminya,” ucapnya.
Badrianus menyampaikan bahwa komunikasi adalah hal yang sangat penting dalam pernikahan.
“Komunikasi harus lancar, jujur dan terbuka, pengertian dan perhatian sangat dibutuhkan dalam pernikahan,” jelasnya.
Untuk diketahui, sampai bulan Agustus 2016 ini, Pengadilan Agama Batam setiap harinya menggelar persidangan cerai kurang lebih 10-15 kasus.
(RED/CR 06)
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
This website uses cookies.