Mantan Kapolres Tanjung Balai Karimun tersebut menuturkan, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, hingga akhirnya petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian petugas menembak ke arah kaki para pelaku.
“Empat pelaku inisial ZS, A, W dan L melakukan curat di 2 TKP yakni di Jalan Raya Depan Pizza Hut Lubuk Baja dan di ruko Mutiara Residence,” tegas Yos Guntur.
Yos menyebutkan, pelaku di jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun Penjara.
“Saat ini pelaku terus masih kita periksa untuk mencari lokasi yang lain yang pernah dilakukan berhubung keempatnya adalah residivis yang baru bebas,” tutup Yos Guntur./EDW
Page: 1 2
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
This website uses cookies.
View Comments