Mantan Kapolres Tanjung Balai Karimun tersebut menuturkan, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, hingga akhirnya petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian petugas menembak ke arah kaki para pelaku.
“Empat pelaku inisial ZS, A, W dan L melakukan curat di 2 TKP yakni di Jalan Raya Depan Pizza Hut Lubuk Baja dan di ruko Mutiara Residence,” tegas Yos Guntur.
Yos menyebutkan, pelaku di jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun Penjara.
“Saat ini pelaku terus masih kita periksa untuk mencari lokasi yang lain yang pernah dilakukan berhubung keempatnya adalah residivis yang baru bebas,” tutup Yos Guntur./EDW
Page: 1 2
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
Bertempat di Gedung LKPP RI, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Parto.id Marketplace mitra resmi LKPP RI…
BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah(Polda) Kepri telah mengantongi hasil audit kerugian…
This website uses cookies.
View Comments