Mantan Kapolres Tanjung Balai Karimun tersebut menuturkan, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, hingga akhirnya petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian petugas menembak ke arah kaki para pelaku.
“Empat pelaku inisial ZS, A, W dan L melakukan curat di 2 TKP yakni di Jalan Raya Depan Pizza Hut Lubuk Baja dan di ruko Mutiara Residence,” tegas Yos Guntur.
Yos menyebutkan, pelaku di jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun Penjara.
“Saat ini pelaku terus masih kita periksa untuk mencari lokasi yang lain yang pernah dilakukan berhubung keempatnya adalah residivis yang baru bebas,” tutup Yos Guntur./EDW
Page: 1 2
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
This website uses cookies.
View Comments