Categories: INVESTIGASI

Menelisik Bisnis Money Changer di Batam

BATAM – Keberadaan bisnis penukaran dan pengiriman uang atau money changer di kota Batam kembali menjadi sorotan. Beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) yang melibatkan perusahaan money changer saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SWARAKEPRI.COM, saat ini ada 2 kasus dugaan TPPU yang melibatkan perusahaan money changer yang masih tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Diantaranya adalah dugaan TPPU hasil pengembangan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional((BNN), kemudian dugaan TPPU dalam kasus judi online yang diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri.

Selain dua kasus ini, sebelumnya Pengadilan Negeri Batam juga telah menyidangkan kasus yang melibatkan perusahaan money changer, yakni kasus dugaan tindak pidana tentang transfer dana yang diatur dalam UU RI Nomor 31 tahun 2011.

Dalam perkara ini, Direkur salah satu perusahaan money changer di kawasan Lubuk Baja menjadi terdakwa karena diduga melakukan transfer dana tanpa memiliki izin dari Bank Indonesia.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjelaskan bahwa usaha yang dijalankan terdakwa bergerak dibidang pedagang Valuta Asing bukan bank (Money Change) sesuai dengan Izin Usaha yang diberikan oleh Bank Indonesia.

Akan tetapi terdakwa memberikan jasa berupa kegiatan penyelenggaraan transfer dana dengan membebankan biaya transfer dari kegiatan transfer dana tersebut yang dilakukan tanpa adanya izin dari Bank Indonesia. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 79 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.

JPU kemudian menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara dengan perintah terdakwa segera ditahan, menyatakan barang bukti
tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Dalam perkara ini Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa. Dalam amar putusan disebutkan, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Atas vonis bebas Majelis Hakim ini, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Bagaimana regulasi dan pengawasan bisnis money changer di kota Batam? ikuti berita SWARAKEPRI.COM selanjutnya.

 

RED/TIM

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

30 menit ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

2 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.