Categories: INVESTIGASI

Menelisik Bisnis Money Changer di Batam

BATAM – Keberadaan bisnis penukaran dan pengiriman uang atau money changer di kota Batam kembali menjadi sorotan. Beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) yang melibatkan perusahaan money changer saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SWARAKEPRI.COM, saat ini ada 2 kasus dugaan TPPU yang melibatkan perusahaan money changer yang masih tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Diantaranya adalah dugaan TPPU hasil pengembangan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional((BNN), kemudian dugaan TPPU dalam kasus judi online yang diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri.

Selain dua kasus ini, sebelumnya Pengadilan Negeri Batam juga telah menyidangkan kasus yang melibatkan perusahaan money changer, yakni kasus dugaan tindak pidana tentang transfer dana yang diatur dalam UU RI Nomor 31 tahun 2011.

Dalam perkara ini, Direkur salah satu perusahaan money changer di kawasan Lubuk Baja menjadi terdakwa karena diduga melakukan transfer dana tanpa memiliki izin dari Bank Indonesia.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjelaskan bahwa usaha yang dijalankan terdakwa bergerak dibidang pedagang Valuta Asing bukan bank (Money Change) sesuai dengan Izin Usaha yang diberikan oleh Bank Indonesia.

Akan tetapi terdakwa memberikan jasa berupa kegiatan penyelenggaraan transfer dana dengan membebankan biaya transfer dari kegiatan transfer dana tersebut yang dilakukan tanpa adanya izin dari Bank Indonesia. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 79 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.

JPU kemudian menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara dengan perintah terdakwa segera ditahan, menyatakan barang bukti
tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Dalam perkara ini Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa. Dalam amar putusan disebutkan, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Atas vonis bebas Majelis Hakim ini, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Bagaimana regulasi dan pengawasan bisnis money changer di kota Batam? ikuti berita SWARAKEPRI.COM selanjutnya.

 

RED/TIM

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

27 menit ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

1 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

3 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

7 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

9 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

10 jam ago

This website uses cookies.