Categories: INVESTIGASI

Menelisik Bisnis Money Changer di Batam

BATAM – Keberadaan bisnis penukaran dan pengiriman uang atau money changer di kota Batam kembali menjadi sorotan. Beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) yang melibatkan perusahaan money changer saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SWARAKEPRI.COM, saat ini ada 2 kasus dugaan TPPU yang melibatkan perusahaan money changer yang masih tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Diantaranya adalah dugaan TPPU hasil pengembangan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional((BNN), kemudian dugaan TPPU dalam kasus judi online yang diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri.

Selain dua kasus ini, sebelumnya Pengadilan Negeri Batam juga telah menyidangkan kasus yang melibatkan perusahaan money changer, yakni kasus dugaan tindak pidana tentang transfer dana yang diatur dalam UU RI Nomor 31 tahun 2011.

Dalam perkara ini, Direkur salah satu perusahaan money changer di kawasan Lubuk Baja menjadi terdakwa karena diduga melakukan transfer dana tanpa memiliki izin dari Bank Indonesia.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjelaskan bahwa usaha yang dijalankan terdakwa bergerak dibidang pedagang Valuta Asing bukan bank (Money Change) sesuai dengan Izin Usaha yang diberikan oleh Bank Indonesia.

Akan tetapi terdakwa memberikan jasa berupa kegiatan penyelenggaraan transfer dana dengan membebankan biaya transfer dari kegiatan transfer dana tersebut yang dilakukan tanpa adanya izin dari Bank Indonesia. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 79 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.

JPU kemudian menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara dengan perintah terdakwa segera ditahan, menyatakan barang bukti
tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Dalam perkara ini Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa. Dalam amar putusan disebutkan, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Atas vonis bebas Majelis Hakim ini, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Bagaimana regulasi dan pengawasan bisnis money changer di kota Batam? ikuti berita SWARAKEPRI.COM selanjutnya.

 

RED/TIM

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Daop 1 Jakarta Gandeng Komunitas Sadululur Sepoor Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Manggarai

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menggelar kampanye dan sosialisasi anti pelecehan seksual…

51 menit ago

TIGGI BAND Rilis Single Reggae Terbaru, Hadir Membawa Nuansa Tropis Yang Santai

Single reggae terbaru hadir membawa nuansa tropis yang santai, hangat, dan penuh kebebasan. Dengan irama…

1 jam ago

PNBP Minerba Tembus Rp56 Triliun, Hilirisasi Smelter MIND ID Jadi Motor Penggerak

Program hilirisasi mineral memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba)…

2 jam ago

Customer Service Lebih Efisien dengan AI Agent dari Barantum

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

2 jam ago

BRI Kelapa Gading Hadirkan Weekend Banking Saat Hari Libur

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…

2 jam ago

Jelang Libur Panjang, BRI Finance Optimalkan Pembiayaan Mobil Baru bagi Masyarakat

Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…

4 jam ago

This website uses cookies.