Menurut Supardi, kunjungan Bos OMS Mr. Mehdi Yousefi selaku pemilik kapal ke atas kapal MT Arman 114 didampingi oleh Kedutaan Besar Republik Islam Iran, Kejaksaan, KLHK dan Bakamla atas izin dari Kejaksaan, seharusnya bisa menghilangkan keraguan Pengadilan mengenai siapa pemilik Kapal MT Arman 114 sesungguhnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya selaku Kuasa Hukum dari Ocean Mark Shipping INC sudah menyatakan diri mewakili Owner/Pemilik Kapal terhadap barang bukti Kapal MT Arman 114 berbendera Iran beserta cargo (muatanya) untuk meminta dijadikan sebagai pihak intervensi namun tidak pernah dikabulkan.
“Maka berdasarkan fakta-fakta tersebut seharusnya menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Kapal MT Arman 114 dan cargo (muatannya) merupakan milik Klien kami (Ocean Mark Shipping INC) sehingga majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan bijak yaitu menghukum terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) dan mengembalikan Kapal MT Arman 114 & cargo (muatannya) kepada klien kami(OMS) selaku pemilik yang sah,”pungkasnya./Tim
Page: 1 2
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…
SBI Group, konglomerat keuangan besar di Jepang, baru saja meluncurkan program inovatif yang memungkinkan pemegang…
Jakarta, 11 Juli 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) mencatat prestasinya kembali. Kali ini selesainya…
Jakarta, 11 Juli 2025 - Dalam upaya mendukung kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…
LRT Jabodebek terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna. Salah satunya melalui layanan penitipan…
This website uses cookies.
View Comments