Menurut Supardi, kunjungan Bos OMS Mr. Mehdi Yousefi selaku pemilik kapal ke atas kapal MT Arman 114 didampingi oleh Kedutaan Besar Republik Islam Iran, Kejaksaan, KLHK dan Bakamla atas izin dari Kejaksaan, seharusnya bisa menghilangkan keraguan Pengadilan mengenai siapa pemilik Kapal MT Arman 114 sesungguhnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya selaku Kuasa Hukum dari Ocean Mark Shipping INC sudah menyatakan diri mewakili Owner/Pemilik Kapal terhadap barang bukti Kapal MT Arman 114 berbendera Iran beserta cargo (muatanya) untuk meminta dijadikan sebagai pihak intervensi namun tidak pernah dikabulkan.
“Maka berdasarkan fakta-fakta tersebut seharusnya menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Kapal MT Arman 114 dan cargo (muatannya) merupakan milik Klien kami (Ocean Mark Shipping INC) sehingga majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan bijak yaitu menghukum terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) dan mengembalikan Kapal MT Arman 114 & cargo (muatannya) kepada klien kami(OMS) selaku pemilik yang sah,”pungkasnya./Tim
Page: 1 2
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
This website uses cookies.
View Comments