Menurut Supardi, kunjungan Bos OMS Mr. Mehdi Yousefi selaku pemilik kapal ke atas kapal MT Arman 114 didampingi oleh Kedutaan Besar Republik Islam Iran, Kejaksaan, KLHK dan Bakamla atas izin dari Kejaksaan, seharusnya bisa menghilangkan keraguan Pengadilan mengenai siapa pemilik Kapal MT Arman 114 sesungguhnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya selaku Kuasa Hukum dari Ocean Mark Shipping INC sudah menyatakan diri mewakili Owner/Pemilik Kapal terhadap barang bukti Kapal MT Arman 114 berbendera Iran beserta cargo (muatanya) untuk meminta dijadikan sebagai pihak intervensi namun tidak pernah dikabulkan.
“Maka berdasarkan fakta-fakta tersebut seharusnya menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Kapal MT Arman 114 dan cargo (muatannya) merupakan milik Klien kami (Ocean Mark Shipping INC) sehingga majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan bijak yaitu menghukum terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) dan mengembalikan Kapal MT Arman 114 & cargo (muatannya) kepada klien kami(OMS) selaku pemilik yang sah,”pungkasnya./Tim
Page: 1 2
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
This website uses cookies.
View Comments