Menurut Supardi, kunjungan Bos OMS Mr. Mehdi Yousefi selaku pemilik kapal ke atas kapal MT Arman 114 didampingi oleh Kedutaan Besar Republik Islam Iran, Kejaksaan, KLHK dan Bakamla atas izin dari Kejaksaan, seharusnya bisa menghilangkan keraguan Pengadilan mengenai siapa pemilik Kapal MT Arman 114 sesungguhnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya selaku Kuasa Hukum dari Ocean Mark Shipping INC sudah menyatakan diri mewakili Owner/Pemilik Kapal terhadap barang bukti Kapal MT Arman 114 berbendera Iran beserta cargo (muatanya) untuk meminta dijadikan sebagai pihak intervensi namun tidak pernah dikabulkan.
“Maka berdasarkan fakta-fakta tersebut seharusnya menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Kapal MT Arman 114 dan cargo (muatannya) merupakan milik Klien kami (Ocean Mark Shipping INC) sehingga majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan bijak yaitu menghukum terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) dan mengembalikan Kapal MT Arman 114 & cargo (muatannya) kepada klien kami(OMS) selaku pemilik yang sah,”pungkasnya./Tim
Page: 1 2
Jakarta, 8 Juni 2026 – Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan…
Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…
K Mall kembali memperkuat posisinya sebagai destinasi gaya hidup dan komunitas di kawasan Jakarta Pusat…
Lintasarta memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi industri di era AI melalui jasa andalan Intelligent Core—The…
Banyak orang baru mulai memikirkan kebutuhan keuangan ketika waktunya sudah dekat. Padahal, semakin besar kebutuhan…
International Broadcast Centre (IBC), pusat siaran resmi untuk Piala Dunia FIFA 2026™, telah resmi dibuka di…
This website uses cookies.
View Comments