Categories: BATAM

Menguak Dugaan Skandal di Balik Kasus MT Arman 114 (3)

Kuasa Hukum OMS: Ada Rumor tentang Pertemuan Dubai soal Kasus MT Arman 114

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping (OMS) Inc, Supardi, S.H., M.H. dari ACE & CO. Law Office kembali mengkritisi pertimbangan Pengadilan Negeri Batam (PN Batam) yang hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), mantan Kapten Kapal MT Arman 114 berbendera Iran milik OMS.

Kritik Kuasa Hukum OMS Inc ini bukan tanpa dasar. Mengingat bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Batam untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

“Kami sebenarnya mempertanyakan pertimbangan apa yang digunakan Pengadilan Negeri Batam untuk tidak menahan terdakwa (Mahmoud
Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba) ini? Padahal itu adalah demi kepentingan persidangan dan Kejari Batam sudah pernah mengajukan surat penahanan ke PN Batam,” kata Supardi kepada SwaraKepri, Senin 8 Juli 2024.

Kata dia, keputusan PN batam yang tidak menahan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) ini memperkuat kecurigaan terkait adanya dugaan skandal dalam kasus Kapal MT Arman 114 milik OMS.

“Itu sangat mengganggu pikiran kami sekaligus memperkuat dugaan adanya “persekongkolan” antar oknum-oknum tertentu dalam kasus ini,” papar pengacara Ocean Mark Shipping (OMS) itu.

Menurut dia, keberadaan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) sendiri belum diketahui hingga kini. Terbukti dalam dua agenda persidangan pembacaan putusan terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengakui tidak tahu keberadaan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

Supardi menegaskan bahwa dalam agenda-agenda persidangan hingga agenda sidang putusan yang sudah ditunda dua kali tersebut, PN Batam tidak pernah menyebutkan alasan kenapa terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) tidak ditahan.

“Hingga saat ini kami tidak pernah mendengar alasan dari Pengadilan Negeri Batam yang enggan untuk menahan terdakwa, bahkan setelah Jaksa meminta secara langsung kepada Majelis Hakim didalam persidangan” imbuhnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bittime dan Yuga Management Bentuk Kolaborasi Digital, Genjot Literasi Aset Kripto Bagi Generasi Muda

Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…

52 menit ago

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…

2 jam ago

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…

2 jam ago

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

8 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

10 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

11 jam ago

This website uses cookies.