Categories: BATAM

Menguak Dugaan Skandal di Balik Kasus MT Arman 114 (3)

Kuasa Hukum OMS: Ada Rumor tentang Pertemuan Dubai soal Kasus MT Arman 114

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping (OMS) Inc, Supardi, S.H., M.H. dari ACE & CO. Law Office kembali mengkritisi pertimbangan Pengadilan Negeri Batam (PN Batam) yang hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), mantan Kapten Kapal MT Arman 114 berbendera Iran milik OMS.

Kritik Kuasa Hukum OMS Inc ini bukan tanpa dasar. Mengingat bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Batam untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

“Kami sebenarnya mempertanyakan pertimbangan apa yang digunakan Pengadilan Negeri Batam untuk tidak menahan terdakwa (Mahmoud
Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba) ini? Padahal itu adalah demi kepentingan persidangan dan Kejari Batam sudah pernah mengajukan surat penahanan ke PN Batam,” kata Supardi kepada SwaraKepri, Senin 8 Juli 2024.

Kata dia, keputusan PN batam yang tidak menahan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) ini memperkuat kecurigaan terkait adanya dugaan skandal dalam kasus Kapal MT Arman 114 milik OMS.

“Itu sangat mengganggu pikiran kami sekaligus memperkuat dugaan adanya “persekongkolan” antar oknum-oknum tertentu dalam kasus ini,” papar pengacara Ocean Mark Shipping (OMS) itu.

Menurut dia, keberadaan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) sendiri belum diketahui hingga kini. Terbukti dalam dua agenda persidangan pembacaan putusan terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengakui tidak tahu keberadaan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

Supardi menegaskan bahwa dalam agenda-agenda persidangan hingga agenda sidang putusan yang sudah ditunda dua kali tersebut, PN Batam tidak pernah menyebutkan alasan kenapa terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) tidak ditahan.

“Hingga saat ini kami tidak pernah mendengar alasan dari Pengadilan Negeri Batam yang enggan untuk menahan terdakwa, bahkan setelah Jaksa meminta secara langsung kepada Majelis Hakim didalam persidangan” imbuhnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Resmi Dibuka! FOODPARK, Kantin BINUS @Kemanggisan Anggrek Campus Hadir dengan Konsep Baru Ala Gen Z dan Siap Jadi Spot Favorit Mahasiswa

Jakarta, 17 April 2025 – BINUS University secara resmi meluncurkan kantin terbaru di BINUS @Kemanggisan…

4 menit ago

Mahasiswa Surabaya Rebut Juara Lomba Entrepreneurship dengan Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik

MAXY Academy kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan talenta muda berbasis dampak sosial melalui penyelenggaraan…

1 jam ago

Pendapatan Naik, WSBP Keluarkan Rp2,02 Triliun untuk Bayar Supplier dan Vendor di Tahun 2024

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan operasional dan meningkatkan…

2 jam ago

POGI Tegaskan Komitmen Terhadap Etika dan Perlindungan Pasien Usai Dugaan Pelanggaran Anggota

Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran etik…

5 jam ago

Kedutaan Besar India Bersama The Habibie Center Fasilitasi Diskusi Meja Bundar: Perkuat Peran Global South Lewat BRICS

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty menyatakan bahwa keanggotaan Indonesia dalam BRICS merupakan langkah…

8 jam ago

Libur Panjang Peringati Jumat Agung dan Paskah, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan KA Tambahan Dari Stasiun Malang

Menjelang libur panjang memperingati Jumat Agung dan Paskah di bulan April 2025, KAI Daop 8…

9 jam ago

This website uses cookies.