Ia mengungkapkan, seiring bergulirnya kasus Kapal Super Tanker MT Arman 114 berbendera Iran, rumor adanya dugaan “permainan” oknum penegak hukum bermunculan.
Salah satu isu yang diungkapkan Supardi adalah rumor tentang adanya pertemuan oknum penegak hukum Kota Batam di Dubai untuk bernegosiasi masalah Kapal MT Arman 114.
“Jangan sampai rumor yang beredar itu benar. Karena itu tentu sangat merugikan klien Kami,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, surat pengajuan penahanan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) juga pernah diajukan oleh KLHK kepada Kejaksaan dengan Nomor: S.117/PHPLHK-TPLH/PPNS/05/2024, namun pada saat itu Kejaksaan tidak menahan terdakwa. Kejari Batam kemudian bersurat kepada PN Batam untuk menahan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), mantan Kapten MT Arman 114 yang hingga kini tidak diketahui keberadaanya./Tim
Page: 1 2
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
This website uses cookies.
View Comments