Ia mengungkapkan, seiring bergulirnya kasus Kapal Super Tanker MT Arman 114 berbendera Iran, rumor adanya dugaan “permainan” oknum penegak hukum bermunculan.
Salah satu isu yang diungkapkan Supardi adalah rumor tentang adanya pertemuan oknum penegak hukum Kota Batam di Dubai untuk bernegosiasi masalah Kapal MT Arman 114.
“Jangan sampai rumor yang beredar itu benar. Karena itu tentu sangat merugikan klien Kami,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, surat pengajuan penahanan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) juga pernah diajukan oleh KLHK kepada Kejaksaan dengan Nomor: S.117/PHPLHK-TPLH/PPNS/05/2024, namun pada saat itu Kejaksaan tidak menahan terdakwa. Kejari Batam kemudian bersurat kepada PN Batam untuk menahan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), mantan Kapten MT Arman 114 yang hingga kini tidak diketahui keberadaanya./Tim
Page: 1 2
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
This website uses cookies.
View Comments