Categories: OPINI

Menguak Mafia Anggaran Proyek Lampu Hias MTQN 2014

Pengaturan Proyek Diduga Disutradarai “Kelompok Tertentu”

BATAM – swarakepri.com : Penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam telah menetapkan Rivarizal selaku Direktur Utama CV Mustika Raja dan Indra Helmi selaku Kabid Program Perkotaan Distako Batam sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam waktu dekat, kedua terduga koruptor ini akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bukan tidak mungkin, kedua tersangka ini juga akan segera ditahan untuk mempermudah penyidikan kasus yang disinyalir juga melibatkan oknum-oknum pejabat lainnya di Pemko dan DPRD Batam.

Sebelumnya penyidik telah memeriska sebanyak 28 orang saksi dan telah mendapatkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan saat menggeledah ruangan Unit Layanan Pengadaan(ULP) dan Kantor Distako Batam.

Berangkat dari kasus ini, dugaan adanya “kelompok tertentu” yang menguasai proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Pemko Batam semakin masuk akal. Semua kalangan sudah mengetahui proses tender pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemko Batam melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik(LPSE) transparan dan terbuka, tapi dalam prakteknya pemenang proyek disinyalir masih sarat dengan pesanan dari “kelompok tertentu”.

Penganggaran yang dilakukan oleh Badan Anggaran(Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Pemko Batam sepertinya juga hanya sandiwara belaka. Karena penggiringan anggaran untuk pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini diduga sudah dilakukan jauh-jauh hari melalui lobi-lobi politik dilingkaran pemangku jabatan yang ada.

Anggaran untuk pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini sepertinya juga bukan berasal dari APBD murni tahun 2014 melainkan dari APBD Perubahan tahun 2014 yang baru disahkan melalui rapat paripurna DPRD Batam bulan juli 2014.

Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur penganggaran di APBD Batam seperti yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Terkait pengadaan lampu hias MTQ Nasional senilai Rp 1,5 miliar ini, aturan yang ada tidak dijalankan tapi justru menggunakan aturan yang diada-adakan karena proyek pengadaan lampu hias telah dikerjakan olen kontraktor pemenang lelang padahal anggaran yang dibutuhkan dan ditentukan sebesar Rp 1,5 miliar belum disahkan pada rapat paripurna DPRD Batam tentang anggaran perubahan tahun 2014.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, pengaturan proyek lampu hias ini diduga disutradarai oleh “kelompok tertentu” melalui dinas-dinas yang terkait, kemudian disusun oleh TAPD Pemko Batam dan digiring ke Banggar DPRD Batam. Dugaan pengaturan proyek ini kemudian dibahas oleh TAPD Pemko Batam dan Banggar DPRD Batam untuk kemudian disahkan pada rapat paripurna DPRD Batam.

Lolosnya anggaran pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini patut dipertanyakan kepada Ketua Tim TAPD Pemko Batam dan Koordinator Banggar DPRD Batam saat itu. *** (bersambung)

Penulis : Rudiarjo Pangaribuan, Ketua Asosiasi Media Online Kepri (AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

25 menit ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

1 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

3 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

4 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

5 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

7 jam ago

This website uses cookies.