Categories: OPINI

Menguak Mafia Anggaran Proyek Lampu Hias MTQN 2014

Pengaturan Proyek Diduga Disutradarai “Kelompok Tertentu”

BATAM – swarakepri.com : Penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam telah menetapkan Rivarizal selaku Direktur Utama CV Mustika Raja dan Indra Helmi selaku Kabid Program Perkotaan Distako Batam sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam waktu dekat, kedua terduga koruptor ini akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bukan tidak mungkin, kedua tersangka ini juga akan segera ditahan untuk mempermudah penyidikan kasus yang disinyalir juga melibatkan oknum-oknum pejabat lainnya di Pemko dan DPRD Batam.

Sebelumnya penyidik telah memeriska sebanyak 28 orang saksi dan telah mendapatkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan saat menggeledah ruangan Unit Layanan Pengadaan(ULP) dan Kantor Distako Batam.

Berangkat dari kasus ini, dugaan adanya “kelompok tertentu” yang menguasai proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Pemko Batam semakin masuk akal. Semua kalangan sudah mengetahui proses tender pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemko Batam melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik(LPSE) transparan dan terbuka, tapi dalam prakteknya pemenang proyek disinyalir masih sarat dengan pesanan dari “kelompok tertentu”.

Penganggaran yang dilakukan oleh Badan Anggaran(Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Pemko Batam sepertinya juga hanya sandiwara belaka. Karena penggiringan anggaran untuk pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini diduga sudah dilakukan jauh-jauh hari melalui lobi-lobi politik dilingkaran pemangku jabatan yang ada.

Anggaran untuk pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini sepertinya juga bukan berasal dari APBD murni tahun 2014 melainkan dari APBD Perubahan tahun 2014 yang baru disahkan melalui rapat paripurna DPRD Batam bulan juli 2014.

Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur penganggaran di APBD Batam seperti yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Terkait pengadaan lampu hias MTQ Nasional senilai Rp 1,5 miliar ini, aturan yang ada tidak dijalankan tapi justru menggunakan aturan yang diada-adakan karena proyek pengadaan lampu hias telah dikerjakan olen kontraktor pemenang lelang padahal anggaran yang dibutuhkan dan ditentukan sebesar Rp 1,5 miliar belum disahkan pada rapat paripurna DPRD Batam tentang anggaran perubahan tahun 2014.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, pengaturan proyek lampu hias ini diduga disutradarai oleh “kelompok tertentu” melalui dinas-dinas yang terkait, kemudian disusun oleh TAPD Pemko Batam dan digiring ke Banggar DPRD Batam. Dugaan pengaturan proyek ini kemudian dibahas oleh TAPD Pemko Batam dan Banggar DPRD Batam untuk kemudian disahkan pada rapat paripurna DPRD Batam.

Lolosnya anggaran pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini patut dipertanyakan kepada Ketua Tim TAPD Pemko Batam dan Koordinator Banggar DPRD Batam saat itu. *** (bersambung)

Penulis : Rudiarjo Pangaribuan, Ketua Asosiasi Media Online Kepri (AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

2 jam ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

2 jam ago

Luar Biasa! 9 Tahun Komitmen LindungiHutan Bersama Komunitas Penjaga Alam

Tahun ini menandai sembilan tahun perjalanan LindungiHutan dalam menggandeng masyarakat pesisir Tambakrejo, Kota Semarang, untuk…

3 jam ago

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

11 jam ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

14 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

15 jam ago

This website uses cookies.