Categories: OPINI

Menguak Mafia Anggaran Proyek Lampu Hias MTQN 2014

Pengaturan Proyek Diduga Disutradarai “Kelompok Tertentu”

BATAM – swarakepri.com : Penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam telah menetapkan Rivarizal selaku Direktur Utama CV Mustika Raja dan Indra Helmi selaku Kabid Program Perkotaan Distako Batam sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam waktu dekat, kedua terduga koruptor ini akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bukan tidak mungkin, kedua tersangka ini juga akan segera ditahan untuk mempermudah penyidikan kasus yang disinyalir juga melibatkan oknum-oknum pejabat lainnya di Pemko dan DPRD Batam.

Sebelumnya penyidik telah memeriska sebanyak 28 orang saksi dan telah mendapatkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan saat menggeledah ruangan Unit Layanan Pengadaan(ULP) dan Kantor Distako Batam.

Berangkat dari kasus ini, dugaan adanya “kelompok tertentu” yang menguasai proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Pemko Batam semakin masuk akal. Semua kalangan sudah mengetahui proses tender pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemko Batam melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik(LPSE) transparan dan terbuka, tapi dalam prakteknya pemenang proyek disinyalir masih sarat dengan pesanan dari “kelompok tertentu”.

Penganggaran yang dilakukan oleh Badan Anggaran(Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Pemko Batam sepertinya juga hanya sandiwara belaka. Karena penggiringan anggaran untuk pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini diduga sudah dilakukan jauh-jauh hari melalui lobi-lobi politik dilingkaran pemangku jabatan yang ada.

Anggaran untuk pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini sepertinya juga bukan berasal dari APBD murni tahun 2014 melainkan dari APBD Perubahan tahun 2014 yang baru disahkan melalui rapat paripurna DPRD Batam bulan juli 2014.

Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur penganggaran di APBD Batam seperti yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Terkait pengadaan lampu hias MTQ Nasional senilai Rp 1,5 miliar ini, aturan yang ada tidak dijalankan tapi justru menggunakan aturan yang diada-adakan karena proyek pengadaan lampu hias telah dikerjakan olen kontraktor pemenang lelang padahal anggaran yang dibutuhkan dan ditentukan sebesar Rp 1,5 miliar belum disahkan pada rapat paripurna DPRD Batam tentang anggaran perubahan tahun 2014.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, pengaturan proyek lampu hias ini diduga disutradarai oleh “kelompok tertentu” melalui dinas-dinas yang terkait, kemudian disusun oleh TAPD Pemko Batam dan digiring ke Banggar DPRD Batam. Dugaan pengaturan proyek ini kemudian dibahas oleh TAPD Pemko Batam dan Banggar DPRD Batam untuk kemudian disahkan pada rapat paripurna DPRD Batam.

Lolosnya anggaran pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini patut dipertanyakan kepada Ketua Tim TAPD Pemko Batam dan Koordinator Banggar DPRD Batam saat itu. *** (bersambung)

Penulis : Rudiarjo Pangaribuan, Ketua Asosiasi Media Online Kepri (AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

34 menit ago

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…

40 menit ago

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

1 jam ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

2 jam ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

2 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

2 jam ago

This website uses cookies.