Categories: INVESTIGASI

Menguak Misteri Penerbitan IMB Hotel Kuning (1)

BATAM – Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Hotel “New Hai Hai” atau belakangan akrab disebut Hotel Kuning yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu(BPM-PTSP) Kota Batam masih menjadi polemik bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, BPM-PTSP Batam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Gedung tanggal 27 Agustus 2015 dengan nomor KPTS.535/IMB/BPMPTSP-BTM/VIII/2015, atas nama/pemilik PT Surya Mentari Abadi.

Dalam IMB tersebut disebutkan bahwa jenis bangunan gedung untuk Jasa/Hotel 7 lantai + atap dek sebanyak 1 unit, dengan lokasi bangunan gedung di jalan pembangunan Blok VI Batam.

Sebelum IMB diterbitkan BPM-PTSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda) Kota Batam menerbitkan surat Advice Planning Nomor 146/050/Bappeda.FP/IX/2014 tanggal 05 September 2014 menjawab surat Direktur PT Surya Mentara Abadi Nomor 06/SMA/BTM/IX/2014 tanggal 2 September 2014.

Dalam surat Advice Planning tersebut disebutkan bahwa berdasarkan aspek rujukan spasial dan mengacu kepada Perpres Nomor 87 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam,Bintan, Karimun, lokasi sebagaimana tertuang dalam Penetapan Lokasi(PL) Nomor 24.23.20034276.G1.C1 tanggal 27 Juli 2004 atas nama PT Surya Mentari Abadi yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Baja adalah merupakan kawasan dengan peruntukan pemukiman kepadatan tinggi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Lindung (HL/B1).

Disebutkan juga bahwa Zona B1 merupakan zona dengan karakteristik yang mempunyai kualitas daya dukung yang tinggi, kualitas pelayanan prasarana dan sarana yang tinggi, serta bangunan gedung intensitas tinggi secara vertikal yang pengembangannya dilaksanakan melalui pembangunan kawasan permukiman skala menengah dan skala besar pada kawasan siap bangun.

Selanjutnya, arahan peraturan zonasi pada kawasan B1 dapat dilakukan kegiatan penunjang berupa fasilitas pemerintah, pendidikan, pelayanan kesehatan, perbelanjaan, tempat ibadah, rekreasi, dan kebudayaan, olah raga, lapangan terbuka, RTH dan kegiatan lain yang tidak menggangu fungsi permukiman kepadatan tinggi.

Sedangkan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri, pertambangan dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi permukiman kepadatan tinggi. Untuk itu rencana kegiatan jasa dapat dikembangkan pada kawasan pemukiman (diperbolehkan bersyarat) sepanjang keberadaannya tidak mengganggu fungsi kawasan permukiman.

Selanjutnya disebutkan bahwa terkait dengan lokasi yang berada pada kawasan dengan dominasi peruntukan permukiman, dalam pembangunan jasa Hotel yang akan dilakukan agar tidak mengganggu fungsi kawasan permukiman.

Dalam advice planning tersebut juga disebutkan perlu dilakukan kajian teknis yang komprehensif dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan antara lain terkait dengan analisa kebutuhan dan kelayakan kegiatan hotel pada kawasan, kelayakan struktur dan fasilitas bangunan yang ada dalam menjamin keandalan, keamanan, keselamatan bangunan hotel dan kenyamanan pengguna serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.

Berkenaan dengan lokasi yang berada pada jalur lalu lintas utama yang cukup padat, perlu dilakukan kajian kelayakan lalu lintas agar kegiatan yang direncanakan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelancaran lalu lintas di Jalan Pembangunan.

Baca Juga : Tata Cara Pengurusan IMB Dan Proses IMB

Setelah terbitnya surat advice planning Bappeda Kota Batam tanggal 5 September 2014 tersebut, pada tanggal 25 September 2015 Badan Pengendalian Dampak Lingkungan(Bapedal) Kota Batam menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL nomor 192/BAPEDAL/REKOM/UKL-UPL/IX/2014 kepada PT Surya Mentari Abadi terkait kegiatan jasa perhotelan “New Hai Hai” yang beralamat di Jalan Raya Nagoya Blok VI Nomor 1, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

 

RED/ Bersambung

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

10 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

23 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.