Categories: INVESTIGASI

Menguak Misteri Penerbitan IMB Hotel Kuning (2)

Rekomendasi UKL-UPL Badelda Batam

BATAM – Salah satu persyaratan untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Hotel “New Hai-Hai” atau Hotel Kuning adalah surat rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UPL) yang diterbitkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan(Bapedal) Kota Batam.

Seperti diketahui, Bapedal Batam telah menerbitkan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UPL) nomor 192/BAPEDAL/REKOM/UKL-UPL/IX/2014 tanggal 25 September 2014 kepada PT Surya Mentari Abadi dengan kegiatan jasa perhotelan “New Hai-Hai” yang beralamat di Jalan Raya Nagoya Blok VI Nomor 1, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Dalam surat rekomendasi UKL-UPL tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan perbaikan, maka dokumen UKL-UPL dapat direkomendasikan sebagai acuan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan beberapa ketentuan.

Disebutkan bahwa Luas Lokasi kegiatan yang tercantum pada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah sekitar 365 M2.

PT Surya Mentari Abadi selaku pemrakarsa wajib menjaga kualitas udara di lokasi kegiatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,

Selanjutnya, kualitas udara dalam lingkungan kerja wajib memenuhi ambang batas sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-13/MEN/X/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Lingkungan Kerja.

Pemrakarsa wajib membuat fasilitas pengolahan air limbah (WWTP/IPAL) untuk mengelolah air limbah yang di hasilkan dan kualitas air limbah yang dibuang ke media lingkungan wajib memenuhi baku mutu sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 52 tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan pembangunan dan operasional “Hotel New Hai-Hai”, Pemrakarsa wajib memperhatikan tata lingkungan, drainase, pengamanan bangunan tinggi, ketersediaan tempat parkir kendaraan serta sirkulasi lalu lintas disekitar lokasi kegiatan,

PT Surya Mentari Abadi selaku pemrakarsa wajib bertanggung jawab dan menyelesaikan setiap dampak yang terjadi akibat kegiatan pembangunan “Hotel New Hai-Hai” yang mengganggu masyarakat sekitar.

Pemrakarsa wajib mengelola dan membuat Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemrakarsa dilarang menggunakan pasir darat ilegal dari Batam untuk kegiatan pembangunan hotel dan dilarang menggunakan air yang berasal dari sumur bor untuk usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Pemrakarsa wajib menyediakan sistem penanggulangan bahaya kebakaran serta sistem tanggap darurat pada lokasi kegiatan.

Baca Juga : Tata Cara Pengurusan IMB Dan Proses IMB

Selain rekomendasi UKL-UPL, masih diperlukan beberapa persyaratan administrasi lainnya untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan, diantaranya sertifikat tanah(bila ada), UWTO, PL, SKEP & Surat Perjanjian, Fatwa Planologi, SIBP (Surat lzin Bekerja Perencana).

 

 

RED/Bersambung

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

2 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

6 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.